Seluruh Pegawai di Pemkab Kebumen Berstatus ASN

Tidak ada lagi tenaga honorer kecuali tenaga dengan tugas tertentu dan pegawai BLUD.

Seluruh Pegawai di Pemkab Kebumen Berstatus ASN
Penyerahan Surat Keputusan Bupati Kebumen pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun 2025. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – Seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Kebumen saat ini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan pegawai non ASN yang masih bekerja dengan tugas tertentu dan pegawai BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).

"BLUD boleh mengangkat tenaga teknis tertentu sesuai kebutuhan. Mereka diangkat pimpinan BLUD itu," kata Amiruddin, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kebumen, kepada koranbernas.id, Selasa (6/1/2026), di kantornya.

Menurut Amiruddin, satuan kerja di lingkungan Pemkab Kebumen boleh mempekerjakan sopir, petugas kebersihan dan jaga malam. Mereka bukan ASN. Penghasilan mereka tidak disebut gaji tapi upah sebagai pembayaran jasa atas pekerjaan mereka.

Pegawai non ASN di BLUD, status mereka pegawai BLUD. Pengangkatan mereka tidak berdasarkan keputusan bupati tapi keputusan tertinggi BLUD. Sehingga mereka tidak bisa pindah di satuan kerja lain.

Tidak ada honorer

"Di rumah sakit milik Pemkab Kebumen mereka diangkat direktur," kata Amiruddin didampingi Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian BKPSDM Kebumen, Lies Dewi Kusumaningrum.

Amiruddin menjelaskan tenaga Pegawai Penunjang Kegiatan (P2K) atau lazim disebut tenaga honorer, sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 3.546 orang, sebanyak 3.551 orang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Tidak ada lagi tenaga honorer kecuali tenaga dengan tugas tertentu dan pegawai BLUD. " Status PPPK dan PPPK Paruh Waktu ASN, " kata Amiruddin.

Lies Dewi menambahkan ada pegawai P2K diangkat menjadi PPPK. Umur mereka sudah mendekati usia pensiun ASN yaitu 58 tahun. "Awal tahun ada dua PPPK umurnya 58 tahun," katanya. (*)