Selesaikan Tunggakan Iuran, Anggota DPR RI Sukamto Minta BPJS Kesehatan Cari Terobosan

Selesaikan Tunggakan Iuran, Anggota DPR RI Sukamto Minta BPJS Kesehatan Cari Terobosan
Anggota Komisi IX DPR RI dari DIY, Sukamto, saat Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS), Jumat (14/7/2023). (sholihul hadi/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN – Anggota Komisi IX DPR RI dari DIY, Sukamto, meminta Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan mencari terobosan guna menyelesaikan adanya peserta yang menunggak iuran.

Sebagai anggota DPR RI yang membidangi kesehatan, Sukamto bahkan meminta jangan sampai ada warga negara yang meninggal dunia hanya karena tidak memiliki biaya berobat ke rumah sakit.

Permintaan itu disampaikan pada Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS), Jumat (14/7/2023), di Rumah Aspirasi H Sukamto Jalan Kaliurang Sleman. Ini merupakan bentuk kerja sama antara DPR RI dengan BPJS Kesehatan.

“Satu hal, saat rapat dengan Menteri Kesehatan dan ini belum selesai, masyarakat banyak yang nunggak iuran BPJS Kesehatan. Mungkin bisa ada terobosan. UUD 1945 menjamin warga negara memperoleh layanan kesehatan. Ini harus ada penyelesaian. Saya tidak mau masyarakat mengeluh saat mereka sakit,” kata Sukamto.

Sebagian peserta Sosialisasi Program JKN KIS, Jumat (14/7/2023). (sholihul hadi/koranbernas.id)

Di hadapan 200-an peserta sosialisasi, anggota Fraksi PKB DPR RI ini menyatakan jangan sampai muncul kesan ada perbedaan layanan antara pasien BPJS Kesehatan dengan non-BPJS. Karena itu, Sukamto meminta rumah sakit-rumah sakit memberikan layanan dengan kecepatan yang sama.

Mengingat pasien BPJS Kesehatan rata-rata jumlahnya lebih banyak, lanjut dia, kalau perlu dokter yang melayani lima banding satu. Artinya lima dokter melayani pasien BPJS Kesehatan dan satu non-BPJS Kesehatan. Atau, kalau memungkinkan dibuat delapan berbanding satu.

Berdasarkan aspirasi yang masuk, menurut Sukamto, kadang-kadang ada pasien yang mendaftar pukul 08:00, baru bisa pulang sekitar pukul 14:00. Ini karena jumlah antreannya sangat banyak. “Jika ada permasalahan di rumah sakit berkaitan dengan BPJS Kesehatan sampaikan kepada saya,” pinta Sukamto.

Pada forum dialog yang langsung dipandu oleh Sukamto, peserta menanyakan apakah BPJS Kesehatan bisa masuk pondok pesantren dan bagaimana caranya, kenapa BPJS Kesehatan tidak lagi mencetak kartu.

Pertanyaan lainnya, bagaimana cara mengurus jika di dalam satu keluarga terdapat seorang anggota keluarga kepesertaannya tidak aktif lagi.

Menjawab itu, Kepala BPJS Kabupaten Sleman M Idar Aries Munandar sebagai narasumber menyampaikan program JKN KIS pada dasarnya adalah ukhuwwah serta saling membantu satu sama lain. 

Artinya, ada kewajiban membayar iuran dan haknya bisa digunakan dengan syarat kepesertaannya masih aktif. Selain itu, peserta juga diminta mengikuti alur serta ketentuan layanan kesehatan secara berjenjang. Pasien yang bisa langsung dirujuk ke rumah sakit syaratnya harus dalam kondisi gawat darurat dan bisa mengakibatkan kematian atau cacat total. “Itu yang menentukan dokter,” tegasnya.

Dokter Nandar, panggilan akrabnya, mengajak untuk mengecek kepesertaan melalui aplikasi supaya bisa terlayani BPJS Kesehatan. Apabila ada iuran yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) disarankan untuk mengurus langsung ke kantor BPJS Kesehatan.

Sebagai gambaran, zaman dulu orang masuk rumah sakit sampai menjual sapi dan tanah untuk biaya berobat. Sekarang, dengan BPJS Kesehatan hal itu tidak terjadi lagi. (*)