Layanan Mobile JKN Cegah Kerumunan

Layanan Mobile JKN Cegah Kerumunan

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN-- BPJS Kesehatan berkomitmen mencegah penyebaran Covid -19. Karena itu, masyarakat diminta memanfaatkan mobile JKN untuk keperluan memperoleh pelayanan.

" Ada 18 fitur pelayanan dalam mobile JKN, " kata Titus Sri Hardianto, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kebumen, pada acara Media Gathering di kantornya, Selasa ( 27/4/2021).

Menurut  Titus, terdapat  18 jenis pelayananan di mobile JKN. Namun beberapa pelayanan peserta harus datang ke kantor, seperti pembuatan kartu kepesertaan.

Titus yang didampingi Wilis Haryuni, Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kebumen mengatakan, dengan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, peserta bisa menghindari kerumunan.

Misalnya pelayananan di fasilitas kesehatan. Peserta bisa menggunakan aplikasi antrean, sehingga datang ke fasilitas kesehatan, tidak perlu menunggu lama. Dengan demikian, kerumunan peserta yang memanfaatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama dan lanjutan bisa dihindari.

" Pembayaran iuran untuk peserta mandiri, bisa menggunakan auto debit, " katanya.

Dengan makin baiknya pelayananan kepesertaan dan pelayananan fasilitas kesehatan, tingkat kepuasan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus meningkat. Kepuasan pelayananan BPJS Kesehatan tahun 2016 sebanyak 78,6 persen merasa puas.

Pada 2020 meningkat menjadi 81,5 persen. Sedangkan tingkat kepuasan terhadap pelayananan fasilitas kesehatan, tahun 2016, 76,2 persen peserta merasa puas, tahun 2020 naik menjadi 81,2 persen. Survey dilakukan lembaga independen.

BPJS Kesehatan masih menghadapi persoalan kolektabilitas iuran peserta JKN mandiri. Sebelum pandemi COVID-19, angka peserta mandiri aktif mencapai 57 persen. Masa pandemi menurun menjadi 52 persen. Ada dua kemungkinan, peserta mandiri menjadi peserta aktif dan non aktif, yakni kemampuan keuangan dan kemauan. Peserta yang tidak ada waktu membayar iuran BPJS Kesehatan Kebumen menyediakan layanan autodebit.

Sejumlah upaya dilakukan agar kolektabilitas  atau tagihan meningkat, mengingatkan peserta yang menunggak iuran sampai dengan 6 bulan, dengan menghubungi lewat telepon atau Watshaap. Peserta yang menunggak sampai 12 bulan, BPJS Kesehatan menugaskan kader JKN. Mereka selain melakukan penagihan, juga melakukan edukasi kepesertaan, dan pendaftaran. " Peserta mandiri yang nunggak lebih dari 6 bulan, perlu treatment khusus,” jelasnya.(*)