Sejumlah 15 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Darurat Sampah

Merupakan aksi nyata menuntaskan permasalahan sampah di Kabupaten Klaten.

Sejumlah 15 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Darurat Sampah
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo selaku Pembina Satgas Sampah Kabupaten Klaten mengukuhkan dan melantik Satgas Sampah Kabupaten Klaten di TPA Troketon Pedan, Jumat (12/12/2025). (masal gurusinga/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Sejumlah 15 kabupaten/kota di Jawa Tengah dikategorikan sebagai kabupaten/kota darurat sampah. Daerah yang masuk kategori tersebut akan selalu dimonitor oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan semuanya dilakukan penilaian semuanya. Bilamana nilainya kurang maka penegakan hukum akan dilakukan.

"SK terakhir Menteri Lingkungan Hidup menetapkan bahwa dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, 15 kabupaten/kota masuk kategori kabupaten/kota darurat sampah. Alhamdulillah, Kabupaten Klaten tidak masuk," kata Ari Yuwono, Kepala Bidang Wilayah 2 Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Jawa Tengah Kementerian Lingkungan Hidup, pada acara pengukuhan Satgas Sampah Kabupaten Klaten di Komplek TPA Troketon Pedan, Jumat (12/12/2025).

Ari Yuwono tidak merinci ke-15 kabupaten/kota yang masuk kategori darurat sampah tersebut. Namun demikian kata dia, langkah itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

Undang-undang itu paling lama sudah harus dilaksanakan 5 tahun sejak diundangkan. “Kalau 2008 berarti di tahun 2013. Jadi, semua permasalahan sampah, termasuk TPA harus selesai, TPA yang sehat, TPA yang kontrolentir atau TPA yang sanitary lentir. Tapi sejak 2013 setelah 12 tahun, hampir semua TPA di seluruh Indonesia jeblok," ujar Ari.

Aksi nyata

Dia bersyukur TPA Troketon Pedan Klaten adalah TPA yang kontrolentir. Dia juga mengapresiasi seluruh komitmen, semangat, gerak langkah, termasuk aksi-aksi nyata dan acara pengukuhan Satgas Sampah Kabupaten Klaten. Menurutnya, ini merupakan aksi nyata menuntaskan permasalahan sampah di Kabupaten Klaten.

Di dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 terkait RPJMN, kata Ari, seluruh kabupaten/kota diwajibkan mengelola sampah di tahun 2025 sebesar 51,2 persen dan di tahun 2026 sebesar 63,14 persen dan di tahun 2029 pengelolaan sampah sudah harus selesai 100 persen.

Sementara itu Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo menyampaikan, pengukuhan dan pelantikan Satgas Sampah Kabupaten Klaten merupakan momen yang luar biasa di mana bersama-sama membuat gerakan yang sangat masif dan tidak sekedar gimik.

“Tapi bagaimana gerakan itu ke depan bisa jalan dan di-breakdown ke bawah sampai tingkat paling bawah yakni warga masyarakat,” kata bupati.

Lebih dulu bergerak 

Gerakan tersebut adalah memilah sampah. Berbicara masalah sampah, kata bupati, belum ada satu daerah pun di tanah air yang penanganan sampahnya selesai 100 persen. Tapi di beberapa daerah, ujar mantan Ketua DPRD Klaten itu, sudah ada yang lebih dulu bergerak dan sampahnya cukup teratasi.

Kabupaten Klaten berpenduduk 1,3 juta jiwa  terdiri dari 401 desa/kelurahan dan 26 kecamatan merupakan salah satu daerah penghasil sampah. Warga dan obyek wisata juga penghasil sampah, lebih-lebih saat saat libur Nataru (Natal dan Tahun Baru) dan lebaran.

Kaitannya pengolahan sampah di Kabupaten Klaten, beberapa waktu lalu Pemkab Klaten melakukan pembakaran sampah dengan insenerator. Ternyata langkah ini tidak diperbolehkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Sampah harus diproses dengan menggandeng investor dan UGM Yogyakarta untuk studi kelayakan. Hasil studi kelayakan akan dijadikan dasar Pemkab Klaten menentukan TPA Troketon itu cocoknya diselesaikan dengan cara apa. Pada pertengahan tahun 2026, proses pengolahan sampah di TPA Troketon diharapkan bisa lebih baik lagi.

Tiga sektor

Menurut Bupati ada tiga sektor penanganan masalah sampah di Kabupaten Klaten, yakni hulu, tengah dan hilir. Pertama, di hilir yakni di TPA Troketon sedang berproses. Bagaimana tempat akhir ini bertransformasi menjadi tempat pengolahan akhir.

Lindi sudah diproses sehingga tidak menimbulkan bau. Kedua, di tengah ada TPS 3R (Reduce, Reuse dan Recycle). Pemkab Klaten mendorong pengolahan sampah di TPS 3R agar lebih baik. Ketiga, di hulu yakni rumah tangga.

Bupati menambahkan, karakteristik sampah di TPA Troketon, mayoritas sampah organik seperti sisa-sisa makanan dengan prosentase 30 hingga 40 persen.

Sampah dari rumah tangga hendaknya dipilah, sehingga yang dibuang di TPA Troketon adalah sampah yang benar-benar tidak bisa diolah lagi. (*)