Ribuan Pekerja Rentan Kota Jogja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Mereka dapat lebih nyaman dan tenteram beraktivitas produktif. Sebab segala risiko terkait kecelakaan kerja dan kematian, sudah tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan.
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Ribuan pekerja rentan warga Kota Yogyakarta bernafas lega. Per Desember 2024, mereka sudah resmi terdaftar dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka mereka dapat lebih nyaman dan tenteram beraktivitas produktif. Sebab segala risiko terkait kecelakaan kerja dan kematian, sudah tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Warga kami para pekerja rentan bisa bekerja keras bebas cemas. Mereka tinggal berpikir dan giat bekerja untuk mencukupi kebutuhan ekonomi rumah tangga,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja Maryustion Tonang.
Dikatakan, Pemkot telah mengalokasikan anggaran di APBD untuk mengikutsertakan sebanyak 1898 orang pekerja rentan. Jumlah ini merupakan hasil final dari verifikasi data kependudukan sebanyak 2242 orang pekerja rentan.
“Kami melibatkan pemangku wilayah dari kalurahan maupun kemantren. Sudah tentu data ini dinamis ya. Nanti bisa bertambah atau berkurang. Karena bisa saja misalnya ada warga yang kemudian berpindah domisili atau mungkin meninggal dunia,” katanya di sela-sela acara Sosialisasi dan Penyerahan Secara Simbolis Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan, di Balaikota Yogyakarta. Ikut hadir memberikan kartu kepesertaan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pemerintah Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah Pemkot Yogyakarta yang telah mendaftarkan pekerja rentan di Kota Yogyakarta menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Pemkot Yogyakarta juga sudah mengikutsertakan jajaran pengurus kampung seperti RT dan RW menjadi peserta.
“Kami sangat berterimakasih, Pemkot telah memberikan contoh yang sangat baik. Sebab kepesertaan BPJ Ketenagakerjaan ini menjadi amanah dari UU No 40 Tahun 2004 dan UU No 24 Tahun 2011 yang mengatur tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,” katanya.
Rudi menjelaskan, nilai iuran yang dibayarkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat murah. Untuk pekerja mandiri hanya Rp 16.800 perbulan. Sedangkan untuk pekerja rentan bahkan hanya Rp 10.000 perbulan, untuk dua program dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Namun manfaat yang akan diterima peserta sangat besar. Karena semua risiko terkait kecelakaan kerja, sepenuhnya akan dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, maka biaya rumah sakit akan kami tanggung tanpa batas biaya. Apabila kemudian meninggal dunia, maka ahli waris akan menerima santunan senilai 48 kali upah yang dilaporkan. Untuk pekerja rentan dan pekerja mandiri, ditetapkan sebesar Rp 2 juta. Jadi ahli waris akan menerima Rp 96 juta. kalau meninggal bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp 42 juta,” kata Rudi menerangkan.
Selain itu, masih ada manfaat tambahan seperti beasiswa untuk maksimal 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta.
Salah satu pekerja rentan yang ikut menerima bantuan dan didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Tenang Arifin (41) mengaku sangat senang bisa ikut menjadi peserta program.
Pria asal Muja Muju yang kesehariannya bekerja sebagai ojol ini mengatakan sudah lama ingin mendaftar. Namun selama ini urung terlaksana lantaran terkendala pendapatan harian yang tidak pasti.
“Ya senang sekali mas. Apalagi pekerjaan saya kan di jalanan, risikonya sangat tinggi. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, saya sekarang lebih tenteram bekerja,” kata Arifin. (*)