Sebanyak 50 Mahasiswa Fakultas Hukum UII Kunjungi DPRD Sleman
Tidak hanya memperluas wawasan, tetapi juga sarana mempererat hubungan antara dunia pendidikan dan lembaga legislatif.
KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Sebanyak 150 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta mengikuti kegiatan outing class ke DPRD Kabupaten Sleman. Kunjungan ini merupakan agenda rutin yang bertujuan memberikan pemahaman langsung kepada mahasiswa mengenai proses pembentukan peraturan daerah serta sistematika penyusunannya di tingkat kabupaten.
Rombongan mahasiswa dan dosen diterima secara resmi oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sleman, Budi Sanyata, bersama Wakil Ketua Sumaryatin, di Pendopo DPRD Kabupaten Sleman, Senin (28/7/2025).
Budi Sanyata menyambut baik kegiatan outing class ini karena sangat penting bagi generasi muda, khususnya mahasiswa hukum untuk memahami secara langsung bagaimana proses legislasi dilakukan di daerah. Tidak hanya teori tetapi bagaimana dinamika politik dan sosial mempengaruhi pembentukan sebuah perda.
Budi Sanyata juga menyampaikan pentingnya keterlibatan akademisi dalam memahami proses legislasi di tingkat daerah. “Kunjungan ini tidak hanya memperluas wawasan, tetapi juga menjadi sarana untuk mempererat hubungan antara dunia pendidikan dan lembaga legislatif,” kata politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta mengikuti kegiatan outing class ke DPRD Kabupaten Sleman, Senin (28/7/2025). (istimewa)
Sumaryatin menambahkan mahasiswa hukum harus memiliki semangat kritis sekaligus konstruktif. Perda itu tidak hanya soal teks hukum, tetapi juga menyangkut kebutuhan masyarakat dan bagaimana regulasi itu bisa menjawab persoalan riil. "Oleh karena itu kami berharap kegiatan seperti ini tidak hanya berhenti sampai di sini," kata politisi dari Fraksi PKS itu.
Setelah sesi penyampaian materi dan diskusi interaktif mengenai proses penyusunan Perda, kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan ke ruang-ruang kerja DPRD, termasuk ruang rapat paripurna.
Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa memperoleh pemahaman yang lebih konkret tentang praktik hukum tata negara, khususnya dalam pembentukan produk hukum daerah. (*)
Nila Hastuti
