Sebanyak 50 Anggota DPRD Sleman Periode 2024 - 2029 Resmi Dilantik

Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Sleman Masa Jabatan 2024 - 2029 Y. Gustan Ganda menyatakan, DPRD bukanlah sekadar jabatan atau kedudukan namun amanah.

Sebanyak 50 Anggota DPRD Sleman Periode 2024 - 2029 Resmi Dilantik
Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2024 - 2029 dilantik dan diambil sumpah janjinya, Senin (12/8/2024). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman periode 2024 - 2029 resmi dilantik dan diambil sumpah janjinya, Senin (12/8/2024).

Prosesi pelantikan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Sleman, Wari Juniati, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sleman. Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dan Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa hadir menyaksikan prosesi pelantikan.

Pada kesempatan itu dilakukan prosesi penyerahan palu pimpinan DPRD dan buku memori jabatan dari pimpinan DPRD masa jabatan 2019 - 2024 Haris Sugiharta kepada pimpinan sementara DPRD Sleman masa jabatan 2024 – 2029, Y Gustan Ganda.

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian dalam sambutannya dibacakan oleh Bupati Sleman mengucapkan selamat kepada anggota DPRD Kabupaten Sleman masa jabatan yang telah dilantik.

Anggota DPRD memiliki ikatan kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Meski demikian, perlu diingat bahwa kepentingan publik tetap harus berada di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

Usai dilantik, 50 anggota DPRD Sleman foto bersama Bupati, Wakil Bupati dan Forkopimda Kabupaten Sleman, Senin (12/8/2024). (istimewa)

“Sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respons cepat dalam pemecahan persoalan kerakyatan di tingkat lokal,” kata Kustini.

Pemerintah berharap, anggota DPRD terlantik dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya sampai dengan purnatugas nanti.

Ketua DPRD Kabupaten Sleman periode 2019 - 2024 Haris Sugiharta, mengungkapkan selama lima tahun masa jabatan tercatat satu anggota DPRD yang mengalami pergantian antarwaktu.

Pada masa kepemimpinannya juga telah ditetapkan 73 peraturan daerah (perda). Haris berharap, anggota DPRD terlantik dapat melanjutkan perjuangan anggota sebelumnya untuk membangun Kabupaten Sleman.

“Kepada anggota DPRD Kabupaten Sleman masa jabatan 2024 - 2029 selamat atas dilantik dan diangkatnya saudara sebagai anggota DPRD Sleman,” kata Haris.

Tugas mulia

Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Sleman Masa Jabatan 2024 - 2029 Y. Gustan Ganda menyatakan, DPRD bukanlah sekadar jabatan atau kedudukan namun amanah untuk merealisasikan cita-cita berdasarkan UUD 1945.

"Kita bersama harus dapat melaksanakan tugas mulia ini dengan melibatkan semua elemen politik dan masyarakat yang ada," kata Gustan Ganda.

Dia menilai DPRD sebagai lembaga politik yang jadi sorotan di tengah arus sosial media harus terbuka untuk mengadopsi tuntutan zaman.

“Kepada pimpinan dan anggota DPRD masa jabatan 2024 - 2029, kiranya dapat memperkuat fungsi dasar DPRD itu sendiri yaitu legislasi, pengawasan dan anggaran," tutur Ganda.

Ganda berpesan, DPRD sebagai mitra eksekutif harus bisa mendorong berbagai program dan kebijakan yang berpihak pada masyarakat.

Beri solusi

Hal ini dilakukan dengan mengingatkan dan memberikan solusi atas berbagai hal yang harus diperbaiki.

Adapun perolehan kursi untuk masing-masing partai di antaranya, PKB 7 kursi, Partai Gerindra 6 kursi, PDI Perjuangan 13 kursi, Partai Golkar 6 Kursi, Partai Nasdem 3 kursi, PKS 6 kursi, PAN 6 kursi, PPP 3 kursi.

Pada tiap daerah pemilihan, terwakili masing-masing 7 anggota untuk dapil Sleman 1, 8 anggota dapil Sleman 2, 9 anggota untuk dapil Sleman 3, 8 anggota dapil Sleman 4, 9 anggota dapil Sleman 5, dan 9 anggota untuk dapil Sleman 6. (*)