Sebanyak 12.440 Penerangan Jalan Umum Terpasang di Bantul

Dari hasil survei dan hitungan, ideal seluruh Bantul diperlukan 28.000 PJU.

Sebanyak 12.440 Penerangan Jalan Umum Terpasang di Bantul

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Bagian Bidang Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul memastikan semua ruas jalan aman dan nyaman untuk dilalui pengendara. Caranya dengan melengkapi segala sarana dan prasarana yang dibutuhkan, mulai dari Penerangan Jalan Umum (PJU), cermin tikungan, pagar pengaman maupun delineator (patok jalan).

“Kami ingin senantiasa melaksanakan ketugasan secara maksimal,” kata Nanik Widarti SIP MAP, Kepala Bidang Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, di kantornya Kompleks Pemda II Manding, Rabu (4/3/2026).

Ini mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 118/2022 tentang “Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul”. Di dalam Perbup ini bagian sarana dan prasarana melaksanakan tugas pembangunan, pemeliharaan dan pengelolaan sarana prasarana lalu lintas, termasuk terminal dan perparkiran.

Nanik menjelaskan, hingga akhir tahun 2025 di Kabupaten Bantul telah terpasang 12.440 Penerangan Jalan Umum (PJU). Jumlah tersebut akan terus ditambah setiap tahun untuk mencapai angka ideal. Penerangan Jalan Umum (PJU) adalah lampu yang dipasang untuk menerangi jalan pada malam hari guna meningkatkan keselamatan lalu lintas dan keamanan pengguna jalan.

Di Kabupaten Bantul saat ini telah terpasang 12.440 Penerangan Jalan Umum. (sariyati wijaya/koranbernas.id)

“Dari hasil survei dan hitungan, ideal seluruh Bantul diperlukan 28.000 PJU. Jadi kondisi sekarang hampir mencapai separo dan akan terus kita tambah dengan menyesuaikan kondisi anggaran yang ada di dinas. Juga bisa pengadaan dari sumber lain misalnya pokir (pokok pikiran dewan),” kata Nanik.

Tahun 2026, lanjutnya, akan dipasang 500 PJU baru di titik yang memang secara parameter memenuhi syarat sebagai dasar pemasangan PJU. Adapun parameternya adalah ruas jalan tersebut rawan kecelakaan, rawan kriminalitas atau kejahatan saat malam, ada permukiman, ada fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit dan masjid.

“Parameter lain adalah ruas jalan memiliki tingkat kepadatan jalan yang tinggi. Nanti Bidang Lalu Lintas yang akan melakukan hitungan tersebut,” katanya.

“Tidak hanya pemasangan tetapi kita juga melakukan perawatan jika PJU mengalami gangguan atau redup. Biasanya umur teknis lampu ataupun tiang adalah 10 hingga 11 tahun. Tetapi semua juga melihat kondisi cuaca yang ada,” lanjutnya.

Kepala Bidang Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Bantul, Nanik Widarti SIP MAP. (sariyati wijaya/koranbernas.id)

Saat ini PJU di Bantul masih menggunakan tenaga listrik atau konvensional belum tenaga surya. Karena biaya dan perawatan lebih murah. Kendati telah dilakukan perawatan rutin, seandainya masyarakat masih menemukan PJU yang mengalami gangguan bisa melapor ke nomor Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul dengan hotline 08113103133 (24 jam).

Sedangkan untuk masyarakat yang merasa jalan di wilayahnya gelap dan secara parameter memenuhi syarat untuk dipasang PJU bisa mengajukan melalui anggota DPRD Bantul, melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) kecamatan ataupun mengajukan proposal langsung ke Dinas Perhubungan. Kemudian, akan dilakukan survei kelayakan.

“Namun tentunya kami nanti akan melihat kemampuan anggaran juga,” katanya. Selama ini masyarakat memang proaktif mengajukan pemasangan PJU. Beberapa tahun terakhir proposal yang masuk ada 100-an. “Jika setiap tahun kita pasang 500 titik, maka sekitar delapan tahun semua PJU di Bantul akan terpasang,” tambahnya.

Selain PJU, pihaknya juga memasang dan merawat cermin tikungan (convex mirror atau cermin cembung). Ini adalah alat perlengkapan jalan untuk meningkatkan visibilitas pengendara pada tikungan tajam, persimpangan atau area terbatas (blind spot). Cermin ini memantulkan area luas agar pengendara dapat melihat kendaraan dari arah berlawanan, guna meminimalkan risiko kecelakaan.

Pemasangan cermin tikungan oleh Dinas Perhubungan Bantul. (istimewa)

Cermin jenis itu umumnya dipasang di tikungan tajam, persimpangan, jalan sempit, area parkir dan gudang, Material pada umumnya terbuat dari polycarbonate (antipecah) atau acrylic premium. Ukuran Umum tersedia diameter 30 centimeter, 45 centimeter, 60 centimeter hingga 100 centimeter.

Pemasangan dilengkapi dengan tiang besi bracket, pengait dan angkur. Karakteristik adalah permukaan cembung (menonjol keluar) memberikan jangkauan pandangan lebih luas.

“Bagi masyarakat yang membutuhkan cermin tikungan juga bisa proaktif melakukan pengajuan sama seperti PJU. Tetapi memang semua harus bersabar karena memang keterbatasan anggaran dan ada skala prioritas,” katanya.

Dinas Perhubungan Bantul juga memperhatikan guardrail atau pagar pengaman jalan, yaitu sistem pengaman orang atau kendaraan yang terbuat dari rail besi atau baja panjang sebagai pagar pada jalan-jalan yang berbahaya seperti jalan bebas hambatan (Tol) pegunungan, sungai, jurang dan lain-lain.

Delineator di ruas jalan bunderan Srandakan-Pantai Pandansimo Bantul. (sariyati wijaya/koranbernas.id)

Fungsinya adalah sebagai pelindung agar kendaraan yang melewatinya terlindungi dari terjatuh ke sungai/jurang atau permukaan yang dalam di tepi jalan. “Ini mencegah kendaraan tidak terperosok dan mengurangi fatalitas ketika terjadi kecelakaan,” kata Nanik.

Guardrail terbuat dari bahan baja yang dibentuk dengan mesin cold-roll sehingga menghasilkan beam baja berkualitas yang disebut dengan W-Beam. Sifat dari guardrail ini adalah anti karat sehingga tidak akan terpengaruh sama sekali dengan cuaca ekstrem yang ada di luar ruangan.

Guardrail sudah dilapisi antikarat (lapisan galvanis) yang tahan terhadap panas matahari dan air hujan. Sampai saat ini teknologi Guardrail bisa dikatakan yang paling aman untuk digunakan sebagai pembatas jalan. Alat ini bisa membuat kendaraan tidak terlempar keluar jalur saat mengalami kecelakaan. “Adanya pagar pengaman juga mengurangi fatalitas atau dampak kecelakaan,” katanya.

Dishub Bantul juga senantiasa memperhatikan keberadaan delineator jalan, yakni patok atau rambu pengarah lalu lintas yang dipasang di tepi jalan, terutama di tikungan, area rawan kecelakaan, atau jalan menurun, untuk menandai batas jalur dan memandu pengendara. Dilengkapi reflektor, alat ini meningkatkan visibilitas terutama pada malam hari atau cuaca buruk.

Pemasangan Delineator atau patok jalan di Ruas Pandak-Srandakan. (sariyati wijaya/koranbernas.id)

Fungsi Utama Delineator jalan adalah penunjuk arah dengan memberikan panduan visual mengenai alinyemen atau tikungan jalan. Fungsi lain sebagai peringatan bahaya mengingatkan pengendara akan batas aman, terutama di area sisi jalan yang berbahaya, seperti di pinggir jurang atau sungai.

Lalu, meningkatkan visibilitas karena adanya reflektor (biasanya merah/putih) pada delineator akan memantulkan cahaya lampu kendaraan, memudahkan pengendara melihat jalur di malam hari. Selain itu, juga berfungsi keamanan untuk mencegah kendaraan keluar dari jalur yang seharusnya.

Sepanjang jalan yang menggunakan rambu lalu lintas seperti delineator ini cenderung lebih aman dan dapat meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan. Biasanya patok jalan ini memiliki bentuk penampang berupa segitiga, segi empat dan lingkaran. Hal ini sebagaimana yang dimaksud pada pada Peraturan Menteri Perhubungan PM 82 ayat (1) Tahun 2018.

Untuk delineator yang dipasang di kiri dan kanan jalan dibedakan menurut bahan dasarnya. Pertama, Delineator beton memiliki tingkat kekuatan yang lebih tinggi. Tak heran jika pemasangan patok jalan ini lebih sering dijumpai pada sisi jalan yang berbahaya seperti sungai. Dengan adanya pemasangan patok jalan beton dapat membuat jalan memiliki tingkat safety yang lebih baik. Karena terbuat dari bahan beton yang kuat membuat patok jalan ini tidak akan mudah patah saat tertabrak.

Jalan berbelok-belok

Kedua, Delineator besi yang hampir sama dengan patok jalan beton. Pemasangannya pun pada area-area yang berbahaya seperti sisi jalan di sungai maupun jalan yang berbelok-belok seperti di pegunungan.

Selain itu, patok jalan besi biasanya juga dilengkapi dengan stiker reflektor yang bercahaya. Berbeda dengan delineator beton, pemasangan patok jalan besi ini dinilai lebih mudah karena bahannya jauh lebih ringan.

Patok jalan besi biasanya memiliki diameter 100 mm dengan ketebalan 2 mm serta panjangnya mencapai 1.100 mm. Lalu terdapat 2 buah reflektor berukuran 50 x 181 mm berwarna merah putih.

Pemasangan patok jalan ini diletakkan searah dengan lalu lintas. Sementara warna reflektor yang digunakan sesuai dengan peraturan warna dan fungsi seperti yang tertuang pada peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 Tahun 1994 mengenai alat pengendali dan pemakai jalan.

Uji laboratorium

Pipa besi harus dicat dengan warna hitam dan kuning secara bergantian dimana warna hitam terletak paling atas. Setiap patok jalan yang akan dipasang harus lulus uji laboratorium dan memiliki sertifikat berskala nasional maupun internasional.

Ketiga, Delineator plastik yang biasanya digunakan pada sisi area jalan yang memiliki tingkat safety yang lebih rendah. Pipa plastik pada patok jalan ini memiliki ukuran panjang 1.250 milimeter dengan bentuk penampang yang mirip segitiga sama kaki dengan panjang 150 milimeter dan lebar 105 milimeter. Selain itu dilengkapi dengan 2 buah reflektor berwarna merah dan putih berukuran 50 x 181 milimeter.

Pipa plastik ini harus dicat dengan warna merah dan putih secara bergantian dengan warna hitam di atas sesuai peraturan Menhub. Di samping itu, pada belakang pipa plastik harus dilengkapi dengan stiker yang bertuliskan sumber pendanaan.

Keampat, Delineator PVC dan ini terbilang cukup jarang di Indonesia. Pemasangan patok jalan ini biasanya pada jalan lurus yang berfungsi sebagai pengarah jalan. Bersifat elastis membuat patok jalan ini akan kembali berdiri jika tertabrak oleh kendaraan.

Visi dan Misi Bupati

Kepala Dinas Perhubungan Bantul, Singgih Riyadi SE MM, mengatakan program yang dilakukan dinasnya sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Bantul terkait peningkatan dan pemerataan pembangunan infrastruktur wilayah Kabupaten Bantul. ”Semua program mengacu kepada visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati,” katanya.

Adapun Visinya adalah Terwujudnya Kabupaten Bantul yang Maju, Kuat, Demokratis dan Sejahtera dalam Bingkai Keberagaman dan Budaya Istimewa. Sedangkan untuk misi Pertama, Mewujudkan transformasi sumberdaya manusia menuju masyarakat yang tangguh, produktif dan berdaya saing.

Kedua, Mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan yang kreatif, inovatif dan kolaboratif berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan Pelayanan Publik yang berkualitas dan berkeadilan.

Ketiga, Mewujudkan transformasi ekonomi berbasis sumberdaya lokal didukung investasi untuk meningkatkan nilai tambah produk. Keempat, Mewujudkan transformasi sosial dan pelestarian budaya untuk menguatkan masyarakat yang toleran, guyub rukun, dan gotong royong guna meningkatkan martabat kemanusiaan. Dan Kelima, Mewujudkan transformasi infrastruktur kewilayahan yang ramah lingkungan dan tangguh bencana. (adv)