Satu TPS di Kebumen Gelar PSU, Suara Prabowo-Gibran Bertambah 25 Pemilih

Sedangkan suara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD berkurang.

Satu TPS di Kebumen Gelar PSU, Suara Prabowo-Gibran Bertambah 25 Pemilih
Penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pada PSU di TPS 04, Tanjungsari. (nanang w Hartono/koranbernas.id)

KORANBERNAS ID, KEBUMEN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen, Minggu (18/2/2024) menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang ( PSU) di satu TPS di Desa Tanjungsari, Kecamatan Petanahan. Dari hasil penghitungan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pada PSU yang diselenggarakan KPPS 4, suara pasangan calon (paslon) Anis Baswedan dan Muhaimin Iskandar 58, paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuning Raka 120 suara, paslon Ganjar Pranowo - Mahfud MD 28 suara.

Jumlah ini berbeda jika dibandingkan hasil pemungutan suara Rabu (14/2/2024). Perolehan suara paslon Prabowo - Gibran pada PSU bertambah 25 suara. Perolehan suara paslon Amin berkurang 21 suara, perolehan paslon Ganjar - Mahfud berkurang 17 suara. 

Ketua PPS Tanjungsari Nur Ahmadi kepada koranbernas.id menjelaskan, pads pemungutan suara, 14 Februari 2024, ada 12 orang yang menggunakan hak pilih, tetapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPT Tambahan). Ada 10 orang yang menggunakan hak pilihnya, dengan menunjukkan e KTP. 

"Dua orang ikut menggunakan hak pilih, tetapi tidak bisa menunjukkan e KTP," ujarnya. 

Nur Ahmadi mengungkapkan, nama dua orang yang menjadi penyebab PSU, pada saat pencocokan dan penelitian, waktu tahapan pemutahiran data pemilih, masuk dalam Daftar Pemilih Sementara ( DPS). Dua orang itu masuk dalam satu keluarganya.

Dia tidak tahu persis, kedua warga yang tinggal di Magelang, hilang dari daftar pemilih, sehingga tidak tercatat di DPT. Pada PSU, dalam DPT tercatat 255 orang pemilih, 1 orang dalam DPT Tambahan, dan 9 orang pemilih tidak terdaftar, tetapi bisa menggunakan hak pilihnya, dengan menunjukkan e KTP.

Seorang anggota KPPS 04 menyebutkan, ada 32 orang terdaftar dalam DPT tidak menggunakan hak pilihnya, karena berada di perantauan. Surat pemberitahuan memiliki 32 orang itu, telah dikembalikan keluarganya kepada KPPS. 

Diberitakan sebelumnya, rekomendasi PSU di TPS yang direkomendasikan Bawaslu Kebumen kepada KPU Kebumen, setelah ditemukan ada 2 orang tidak terdaftar, menggunakan hak pilih, tidak menunjukkan e KTP. Syarat bisa memilih, bagi WNI yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPT Tambahan, menggunakan hak pilih sesuai domisili dalam e KTP dan menunjukkan e KTP. 

Pengawasan di dalam TPS dilakukan Pengawas TPS. Anggota Bawaslu Kebumen Eka Rachmawati, pengawas desa dan kecamatan berada di luar TPS. Lima saksi parpol dan Pilpres mengikuti pelaksanaan PSU.

Pengamanan di luar TPS dilakukan Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen, serta TNI AL pos Logending. Nampak memantau PSU, Asisten I Sekda Kebumen Frans Haedar dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Kebumen Widi Atmoko. (*)