Satgas Covid-19 Sleman Terus Sosialisasikan Penerapan Prokes

Satgas Covid-19 Sleman Terus Sosialisasikan Penerapan Prokes

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Sejak pemberlakuan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM), 11 hingga 25 Januari 2021, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman yang Posko Utamanya di Kantor Bupati Sleman, terus menggiatkan sosialisasi Intruksi Bupati Nomor 1 dan 2 tahun 2021, utamanya penerapan protokol kesehatan (prokes) di masyarakat.

Pembinaan dan pemantuan sampai dengan 16 Januari mencapai 301 tempat dengan berbagai temuan yakni tidak pakai masker 7, tidak jaga jarak 37, kurang sarana prasarana protokol Covid-19 sejumlah 77 tempat, serta melanggar jam operasional 71 tempat usaha.

Dalam kegiatannya Satuan Tugas yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan SKPD Sleman melakukan tindakan hukum berupa sosialisasi/edukasi 277 kali, teguran lisan 13 kali, diberikan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) 8 tempat usaha dan pembubaran kerumunan 7 tempat kerumuman.

Demikian disampaikan Shavitri Nurmaladewi, Kabag Humas & Protokol Sleman, Minggu (17/1/2021).

Menurut Shavitri, maksud dan tujuan dilakukannya sosialisasi dan pemantuan kegiatan masyarakat dan para pelaku usaha, yakni terkait Instruksi Bupati Sleman Nomor 01 dan 02/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sleman.

"Harapannya masyarakat patuh dan meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19 sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19," kata Shavitri.

Sasaran kegiatan, lanjutnya, menyasar beberapa tempat usaha kuliner, tempat hiburan, spa, supermarket dan tempat-tempat umum yang sering untuk berkerumun masyarakat.

Menurut Shavitri, kegiatan sosialisasi dan pemantuan juga telah dilakukan oleh Satuan Tugas di tingkat Kapanewon maupun Kalurahan. (*)