Sampah Kasur Dibuang ke Sungai, Ini Respons GKR Hemas

Persoalan sampah memang tidak hanya terjadi di Yogyakarta tetapi juga di daerah lain seperti Bali dan Bandung. 

Sampah Kasur Dibuang ke Sungai, Ini Respons GKR Hemas
GKR Hemas saat memimpin rapat kerja di Kantor DPD RI DIY Jalan Kusumanegara Yogyakarta, Selasa (8/4/2025). (sholihul hadi/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), GKR Hemas, merespons problematika pengelolaan sampah di provinsi ini khusus Kota Yogyakarta.

Senator dari Yogyakarta itu prihatin sekaligus sedih melihat realita di lapangan masih ada warga buang sampah kasur maupun kursi bekas ke aliran sungai.

“Kasur gedhe banget, masyarakat jangan buang kasur dan kursi ke sungai. Saya minta agar diangkat, mbayari ora apa-apa,” ungkapnya saat memimpin rapat kerja di Kantor DPD RI DIY Jalan Kusumanegara Yogyakarta, Selasa (8/4/2025).

Rapat dalam rangka Reses Bersama Pemantauan dan Evaluasi Perda dan Raperda Pengelolaan Sampah itu juga dihadiri anggota DPD RI DIY lainnya yaitu RA Yashinta Sekarwangi Mega, Ahmad Syauqi Soeratno dan Hilmy Muhammad.

Sebagian dari peserta rapat kerja di Kantor DPD RI DIY. (sholihul hadi/koranbernas.id)

GKR Hemas mengakui, persoalan sampah memang tidak hanya terjadi di Yogyakarta tetapi juga di daerah lain seperti Bali dan Bandung. Masalah itu pun sudah dibahas oleh DPD RI di Jakarta.

Di hadapan peserta rapat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY serta DLH Kabupaten/Kota, Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) DIY, GKR Bendara, perwakilan mahasiswa dan instansi terkait, GKR Hemas berharap forum kali ini mampu produktif mengurai problem pengelolaan sampah.

Diakui, sampah masih menjadi isu yang tidak hanya berdampak pada lingkungan tetapi juga kesehatan masyarakat, pariwisata dan pembangunan yang berkelanjutan.

GKR Hemas mengapresiasi langkah Walikota Yogyakarta yang sudah membersihkan sampah di area sekitar stasiun mengingat kawasan itu adalah yang pertama yang dilihat oleh wisatawan.

Tiga dari kiri, anggota DPD RI DIY Ahmad Syauqi Soeratno, Yashinta Sekarwangi Mega dan Hilmy Muhammad berbincang sebelum rapat. (sholihul hadi/koranbernas.id)

Lebih lanjut, permaisuri Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X itu menyatakan persoalan pengelolaan sampah menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah, khususnya Kabupaten/Kota di Yogyakarta. Seiring dengan pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi yang semakin meningkat, produksi sampah juga mengalami peningkatan signifikan.

Diperlukan regulasi yang komprehensif guna mengatasi permasalahan sampah, baik dalam hal pengelolaan, pengurangan, maupun pemanfaatannya.

“Sejak Mei 2024, TPA Piyungan resmi ditutup oleh pemerintah daerah. Namun, penutupan ini tidak sepenuhnya menyelesaikan dampak lingkungan yang telah ada sejak TPA ini dibangun. Juga timbul masalah lainnya terutama dalam efektivitas pengelolaan sampah di masing-masing kabupaten kota,”  kata GKR Hemas.

Berdasarkan Perda DIY Nomor 3 Tahun 2013, perlu dilakukan pembatasan timbunan sampah, pendauran ulang sampah dan pemanfaatan kembali sampah.

Solusi aplikatif

Artinya, penanganan sampah perlu ditekankan pada pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir. “Melalui rapat kerja ini, diharapkan dapat diperoleh masukan dan solusi yang aplikatif serta sinkronisasi kebijakan antar daerah untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan,” ujarnya. 

Pada forum yang sama, Kepala Balai Pengelolaan Sampah DLHK DIY, Aris Prasena, menyampaikan materinya mengenai regulasi pengelolaan sampah yang mengacu pada kebijakan nasional yakni Perda DIY No 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Saat saat ini seluruh kabupaten/kota di DIY belum mampu mencapai target tahun 2025 pengurangan sampah di bawah 30 persen dan target 70 persen pengelolaan.

Dia menyatakan sekian puluh tahun konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle) belum berjalan masif. Dia juga menyampaikan persoalan sampah di tingkat hulu dan hilir. Kuncinya adalah pemilahan sebab jika sudah masuk tempat pengolahan akhir atau TPA harus ada intervensi yang besar.

Merumuskan kebijakan

Hadir pula pada rapat kerja kali ini, akademisi dan pakar lingkungan, perwakilan komunitas, pelaku usaha pengelolaan sampah, tokoh masyarakat serta media.

Kegiatan ini menjadi momentum penting merumuskan kebijakan yang lebih efektif dalam pengelolaan sampah di Kabupaten/Kota Yogyakarta. Diharapkan terwujud solusi nyata menangani persoalan sampah secara lebih berkelanjutan, kolaboratif dan partisipatif. (*)