Sampah dan Miras Meresahkan, Pelajar SMA Masa Depan Audiensi ke DPRD Sleman

Mengapa Perda hanya mengawasi peredaran miras, bukan melarangnya padahal sudah jelas risikonya.

Sampah dan Miras Meresahkan, Pelajar SMA Masa Depan Audiensi ke DPRD Sleman
Anggota DPRD Sleman Sumaryatin menyerahkan cenderamata kepada Kepala SMA Masa Depan Luqman Fikri Amrullah, Kamis (10/10/2024). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Sebagai bentuk kepedulian terhadap isu-isu yang berkembang di masyarakat, puluhan siswa siswi SMA Masa Depan Kalasan Sleman mengadakan audiensi ke DPRD Sleman, Kamis (10/10/2024).

Para pelajar itu menyampaikan aspirasi terkait dua masalah penting yang akhir-akhir ini meresahkan yaitu peredaran minuman beralkohol/minuman keras (miras) dan pengelolaan sampah di Kabupaten Sleman.

Para siswa SMA Masa Depan didampingi sejumlah guru diterima langsung anggota DPRD Sleman sekaligus Pansus Lingkungan Hidup, Sumaryatin, di Pendopo Sekretariat DPRD Sleman.

Salah seorang siswi, Salma, mempertanyakan mengapa Peraturan Daerah (Perda) hanya mengawasi peredaran miras dan bukan melarangnya padahal sudah jelas risikonya.

Keresahan

Frekuensi pengawasan pun terbilang rendah. Hal ini menyebabkan keresahan di masyarakat lantaran miras mudah terdistribusi ke berbagai wilayah.

"Kami harap DPRD dapat mempertegas peraturan mengenai peredaran minuman beralkohol, terutama di lokasi yang banyak anak-anak dan remaja," kata Salma.

Sedangkan Ketua Komunitas ZeweMD, Haniya, menyoroti pengelolaan sampah di Sleman yang kurang efektif akibat rendahnya kesadaran masyarakat memilah sampah.

Hal lain yang disoroti adalah belum optimalnya penerapan larangan pembakaran sampah serta kurangnya fasilitas pembuangan di ruang publik.

Belum ideal

"Kami usul diberikan reward berupa poin pembayaran listrik dan BBM, misalnya bagi rumah tangga yang tertib mengelola sampah selama satu bulan berturut-turut," kata Haniya.

Menanggapi itu, Sumaryatin mengakui peraturan tentang miras yang ada saat ini memang belum ideal padahal penjualan barang haram tersebut menimbulkan risiko yang tinggi.

"Kompleksitas permasalahan tidak hanya miras tapi juga hal lain seperti narkoba dan kejahatan seksual. Meski semua belum diselesaikan secara sempurna tapi harus ada ikhtiar," kata Sumaryatin.

Anggota DPRD Sleman dari Fraksi PKS itu menambahkan peredaran miras tidak bisa dilarang namun langkah perlu diterapkan pengaturan. Usulan sanksi sosial juga perlu dipertimbangkan sehingga tidak hanya sekedar sanksi administratif.

Transaksi online

"Saya mengapresiasi saran yang diberikan para siswa. Perda kita memang belum berbicara pembatasan atau larangan iklan di medsos tentang minuman beralkohol dan transaksi online-nya," ungkap Sumaryatin.

Apresiasi yang tinggi diberikan kepada anak-anak SMA Masa Depan yang telah riset terkait dua isu yang sedang hangat di Kabupaten Sleman yaitu isu miras dan sampah.

"Ide-ide kritis dan cerdas dari anak-anak tersebut saya catat sebagai ide-ide anak-anak SMA yang cemerlang," ungkap Sumaryatin.

Untuk menanggulangi miras dan sampah, lanjut dia, ide para siswa SMA Masa Depan perlu mendapat apresiasi dan dicatat menjadi masukan bagi DPRD dan Pemerintah Daerah.

Tantangan

Mengenai penanganan sampah, Sumaryatin mengungkapkan implementasi Perda Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Nomor 6 Tahun 2023 memiliki sejumlah potensi dan tantangan. Di antaranya tantangan infrastruktur yang sering tidak memadai dan masih lemahnya penegakan hukum.

Kepala Sekolah SMA Masa Depan, Luqman Fikri Amrullah, merasa bangga terhadap inisiatif siswa siswinya.  "Saya sangat bangga dengan inisiatif dan keberanian para siswa menyampaikan aspirasi mereka terkait masalah lingkungan dan sosial,” ujarnya.

Dia berharap kegiatan seperti ini terus dilaksanakan sehingga siswa tidak hanya belajar tentang masalah sosial tetapi juga mengasah keterampilan komunikasi dan kepemimpinan mereka.

“Saya yakin kepedulian siswa dalam isu isu seperti ini akan berdampak positif bagi masyarakat," kata Luqman. (*)