Rombongan Wakil Rakyat dari Pekalongan Jadi Tamu Pertama

Rombongan Wakil Rakyat dari Pekalongan Jadi Tamu Pertama

KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Pemerintah Kabupaten Sleman mulai Senin (13/7/2020) kembali menerima kunjungan kerja dari pemda dari luar DIY. Komisi II DPRD Pekalongan menjadi tamu pertama yang berkunjung untuk studi banding pengelolaan pasar.

Kunker tersebut diterima langsung oleh Asisten Sekretaris Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Suyono di Ruang Rapat Disperindag Kabupaten Sleman.

Pertemuan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti tempat duduk yang diberi jarak serta wajib menggunakan masker di dalam ruangan.

Selain itu, seluruh rombongan DPRD Kabupaten Pekalongan yang terdiri dari 11 orang diwajibkan membawa suratrapid test dengan keterangan non reaktif dari tempat asal sebagai salah satu persyaratan memasuki DIY.

Sumar Rosul, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pekalongan mengatakan, kunjungan kerja tersebut terkait dengan pengelolaan dan pengembangan pasar tradisional. Mereka berharap dapat meningkatkan mutu dan kinerja pasar tradisional di Kabupaten Pekalongan.

Sumar mengakui, jika pasar di Kabupaten Sleman jauh lebih berkembang dan terlihat lebih nyaman dan tertata. Sehingga masyarakat tidak ragu untuk berbelanja di pasar tradisonal.

Asisten Sekretaris Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Suyono mengatakan, untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung, Pemkab Sleman telah merenovasi beberapa pasar tradisional menjadi tempat yang nyaman layaknya pasar modern yang bersih dan tertata.

“Salah satu yang sudah kami renovasi yakni Pasar Prambanan dan Pasar Sleman. Hal tersebut meningkatkan kunjungan pasar tradisional,” katanya.

Selain itu, Suyuno mengungkapkan, untuk menghadapi tatanan baru selama masa pandemi ini, Pemkab Sleman melakukan beberapa kerjasama dengan e-commerce untuk transaksi berbelanja kebutuhan pasar secara online.

Sebelumnya Pemkab Sleman tidak menerima kunjungan kerja dari luar daerah mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2020. Kebijakan ini untuk menekan penyebaran wabah Covid-19 atau virus Corona.

Berdasarkan Nomor 090/01511 tanggal 30 Juni tentang Ketentuan Penerimaan Kunjungan Kerja/Studi Banding di Kabupaten Sleman, maka Pemkab Sleman Kembali menerima tamu kunjungan dengan beberapa ketentuan. Salah satunya pada saat kehadiran kunjungan, tamu dinas wajib membawa dan menunjukkan surat keterangan rapid test dengan hasil non-reaktif yang masih berlaku 3 hari pada saat kunjungan. Khusus tamu dari daerah yang menerapkan PSBB, maka harus melampirkan surat keterangan PCR/SWAB Test dengan hasil negatif. (SM)