Rapid Test Petugas Pemutahiran Data Pemilih Pilbup Kebumen Bermasalah

Rapid Test Petugas Pemutahiran Data Pemilih Pilbup Kebumen Bermasalah

KORNBERNAS.ID, KEBUMEN — Pelaksanaan rapid antibodi test (RAT) terhadap Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2020 bermasalah. Kegiatan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara 35 Puskesmas dan KPU Kabupaten Kebumen itu diperkirakan menyerap anggaran hampir Rp 1 miliar bersumber dari APBN.

Kegiatan RAT yang dilaksanakan sepekan sebelum dimulainya pemutahiran data pemilih, menyebabkan Surat Keterangan Sehat dengan Rapid Antibodi Test yang berlaku tiga hari, tidak berlaku ketika PPDP bertugas. Sehingga kondisi kesehatan mereka tidak diketahui ketika bertugas. Padahal, kegiatan RAT bertujuan untuk melindungi pemilih dari penularan virus Corona. Hanya PPDB dengan hasil non-reaktif yang dibolehkan bertugas.

Informasi yang diperoleh koranbernas.id, Senin (13/7/2020), kegiatan RAT dilaksanakan hampir bersamaan pada Jumat (10/7/2020). Berdasarkan kegiatan RAT, Surat Keteragan Sehat dengan Rapid Antibodi Test hanya berlaku selama tiga hari sejak pelaksanaan RDT. Sehinga masa berlaku hanya sampai, Selasa (14/7/2020).

Sedangkan pemutahiran data pemilih dimulai Rabu (15/7/2020). Mereka wajib mendatagi pemilih, sehingga ketika PPDB bekerja, Puskesmas yang mengeluarkan surat keterangan itu tidak punya tanggung jawab lagi terhadap kondisi kesehatan PPDB karena masa berlakunya sudah kedaluwarsa.

Kepala Dinas Kesehatan Kebumen, dr Dwi Budi Satrio Mkes, yang dikonfirmasi koranbernas.id, Senin (13/7/2020), membenarkan kegiatan itu kerja sama antara Puskesmas dengan KPU Kebumen. Dinas Kesehatan Kebumen dan KPU Kebumen hanya melakukan Memorandum Of Understanding (MoU). “ Ada lebih 4.000 surat keterangan yang sekarang baru saya tanda tangani,“ kata Budi Satrio.

Menurut Budi Satrio, RAT dengan hasil non-reaktif tidak menjamin yang bersangkutan negatif Covid-19. Cara yang lebih meyakinkan, seseorang bebas Covid-19 atau tidak, dengan test specimen/swab. Kejadian terakhir, ada 4 orang tenaga kesehatan dengan rapid test non-reaktif, ternyata hasil laboratorium terhadap swab mereka positif Covid-19.

Biaya RAT sebesar Rp 150.000, ditambah Rp 10.000 retribusi pelayanan pasien di Puskesmas dan Rp 5.000 untuk biaya surat keterangan sehat yang ditandatangani dokter Puskesmas dan diketahui Kepala Dinas Kesehatan Kebumen.

Sekretaris KPU Kebumen, Handoyo, menjelaskan jumlah penyelenggara Pilbup Kebumen 2020 yang telah menjalani RAT sebanyak 6.157 orang. Sebagian besar PPDP.

KPU Kebumen belum memberi tanggapan permasalahan surat keterangan sehat yang tidak berlaku ketika PPDB bertugas memutahirkan data calon pemilih dengan mendatangi tempat tinggal calon pemilih.

Koordinator Bidang Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kebumen, Cokroaminoto SIP M.Kes, yang dimintai konfirmasi masalah ini, belum memberi tanggapan. “Saya mintakan tanggapan Ka Dinkes,“ kata Cokroaminoto dalam pesan singkatnya menanggapi permasalahan yang disampaikan koranbernas.id. (eru)