Rencana Pajak Sembako Bisa Berdampak Luas

Rencana Pajak Sembako Bisa Berdampak Luas

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Ketua Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) DIY, Nurcholis Suharman, menyatakan rencana pemerintah menarik PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sembako dan komponen sekolah bisa berdampak luas.

“Ini  akan berimbas cukup luas. Rata-rata UMKM  bergantung dengan sembako sebagai bagian produksinya,” ujarnya, Sabtu (12/5/2021).

Namun demikian anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD DIY yakin pemerintah tidak mungkin akan menarik PPN sembako dan sekolah tahun ini. Prosesnya masih panjang, apalagi sekarang ini masih fokus pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi.

Seperti diketahui, polemik rencana pajak sembako dan pendidikan itu berawal dari bocornya draf revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Adapun barang-barang kebutuhan pokok yang akan dikenai PPN yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayuran.

Dari informasi yang diterima, Nurcholis menambahkan, wacana perubahan sistem perpajakan sudah sering  dibicarakan pemerintah bersama legislatif. Namun demikian khusus yang terakhir ini belum dibahas DPR RI secara serius.

Bagaimana pun legislatif harus terlebih dulu mendengarkan masukan dari beragam kalangan. Kebijakan apapun yang akan diambil oleh pemerintah harus berpihak masyarakat.

“Informasi yang saya terima, pemerintah memberikan subsidi PPN ke semua kalangan baik miskin maupun kaya. Contoh, saya membeli beras kualitas premium. Banyak masyarakat membeli beras bukan premium. Keduanya saat ini tidak kena PPN. Padahal harganya berbeda. Inilah yang dimaksud dengan reformasi pajak yang berkeadilan,” paparnya.

Dia berpendapat pemerintah berupaya menciptakan sistem pajak berkeadilan dan tepat sasaran, salah satunya melalui pengenaan PPN barang dan jasa tertentu.

Sebaiknya, lanjut dia, masyarakat tidak perlu panik, seolah-olah kenaikan harga sembako saat ini terjadi karena akan dikenai PPN.

Justru sebaliknya saat ini  masyarakat sedang menikmati fasilitas perpajakan berupa insentif Pajak Penghasilan (PPh) 21, restitusi PPN serta pengurangan PPh 25. (*)