Rekapitulasi Pilkada Bantul Sempat Dihentikan, Saksi Paslon Minta Cek Ulang Surat Suara Rusak
Kami bersikap netral dengan memberikan ruang terbuka kepada saksi dan pihak lain.
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Proses rekapitulasi Pilkada Bantul 2024 yang dilaksanakan di Kapanewon Imogiri sempat dihentikan Kamis (28/11/2024) sore.
Ini terjadi karena saksi pasangan calon (paslon) 03 Joko Purnomo-Rony Wijaya minta Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdapat surat suara rusak atau tidak sah lebih dari 20 agar dilakukan pengecekan ulang.
Untuk mendiskusikan kondisi itu dilakukan pertemuan antara Panitia Pemilihan Kapanewon (PPK) Sewon dengan tim hukum paslon. Usai pertemuan, rekapitulasi dilanjutkan kembali.
"Tadi saya sudah berkomunikasi dengan KPU Bantul dan rekapitulasi kami lanjutkan," kata Triyono, Ketua PPK Imogiri.
Berikap netral
Dia membacakan aturan hukum kaitan penghitungan hasil Pilkada dan peraturan KPU. "Kami bersikap netral dengan memberikan ruang terbuka kepada saksi dan pihak lain untuk melakukan atau memberikan masukan terkait pelaksanaan Pilkada Bantul 2024," katanya.
Pihaknya mencatat kondisi tersebut ke dalam kejadian khusus di tingkat Kapanewon Imogiri.
Ketua Tim Hukum Pasangan calon 03, Ainun Najib S Si SH, mengatakan kedatangannya ke Kapanewon Imogiri untuk melakukan cek setelah ada laporan dari saksi paslon 03 yang merasa ragu-ragu terhadap hasil suara rusak atau tidak sah.
"Tidak ada instruksi dari Paslon 03 untuk cek surat suara rusak. Tapi kami bergerak karena ada laporan dari saksi yang merasa ragu-ragu terhadap jumlah suara rusak di TPS, "kata Ainun.
Total suara rusak berdasar data saksi paslon 03 se-Kabupaten Bantul sekitar 40 ribu. "Kaitan ini kami nanti akan menunggu dulu hasil di KPU Bantul seperti apa," katanya. (*)