Puluhan Mitra Tarik Sertifikat dan Letter C dari KOIN

Puluhan Mitra Tarik Sertifikat dan Letter C dari KOIN

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO--Kuasa Hukum Mitra Koperasi Konsumen Induk UMKM Indonesia (KOIN), Kunto Wibisono SH dan Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Hariyadi, mendapat kuasa dari calon mitra KOIN untuk pengambilan letter C tanah di Kantor KOIN baru, yakni Jalan Kutoarjo Km 6 Desa Candisari Kecamatan Banyuurip.

Puluhan mitra program Ngingu Bareng domba dari berbagai desa dan kecamatan se-Kabupaten Purworejo, kompak menarik sertifikat dan letter C tanah yang dititipkan ke pihak KOIN, sebagai salah satu syarat mengikuti program, Senin (15/3/2021). Mereka menarik sertifikat karena KOIN tidak memberi kepastian kapan pengisian domba.

Kedatangan belasan perwakilan mitra bersama sejumlah koordinator mitra kecamatan, didampingi koordinator beserta kuasa hukum. Sementara sertifikat diambil di Kantor KOIN lama, kompleks Perumahan KBN Purworejo.

Di kantor KOIN baru, proses pengambilan diwarnai dengan audiensi yang diterima oleh Manager Kemitraan KOIN Purworejo, Nanang Suwito. Kesempatan itu dimanfaatkan para mitra dan koordinator mitra, untuk mencecar berbagai pertanyaan, khususnya kepastian waktu pengisian domba.

Kunto Wibisono menyebut, ada sebanyak 109 mitra yang menguasakan kepadanya terkait penyelesaian masalah dengan pihak KOIN. Namun, pada tahap pertama ini, baru dilakukan pengambilan untuk 4 berkas sertifikat dan 50 berkas letter C Tanah.

“Hari ini kami menindaklanjuti dan membuktikan pernyataan pihak KOIN pada saat audiensi di Gedung DPRD beberapa hari lalu, yakni bahwa mitra boleh mengambil sertifikat atau letter C yang dititipkan dan tidak akan dipersulit,” sebutnya.

Dengan pengambilan sertifikat kali ini, lanjutnya, bukan berarti para mitra mengundurkan diri dari program. Para mitra memilih menarik sertifikatnya demi keamanan aset di tengah gonjang-gonjing program yang tak kunjung ada kejelasan.

“Kami tetap mendukung program ini, selama pihak-pihak terkait seperti dinas terkait dapat membantu mengawasi, memonitoring pelaksanaannya. Khususnya pihak KOIN, agar melengkapi semua yang sudah diatur perundang-undangan dan aturan yang berlaku di Kabuputen Purworejo ini,” tandasnya.

Lebih lanjut, dalam kesempatan itu Kunto juga menyayangkan pihak KOIN yang kerap membingungkan dan cenderung menyalahkan para mitra.

“Maka tadi kami meluruskan dan mengklarifikasi dan mengingatkan kepada pihak KOIN agar tolong para mitra ini tidak dibebani dengan bahasa penekanan, intimidasi maupun kesalahan, apapun bentuknya. Kami sudah memiliki bukti-bukti tersebut,” kata Kunto.

Nanang Suwito selaku Manager Kemitraan membenarkan ada sekitar 50 letter C dan sejumlah sertifikat milik mitra yang diambil. Namun, penarikan letter c dan sertifikat bukan merupakan bentuk pengunduran diri mitra.

“Tadi mereka memohon untuk mengambil salinan sertifikat atau letter C dari desa, tapi tidak mengundurkan diri,” sebutnya.

Menurutnya, tidak semua mitra mengumpulkan salinan C berstempel basah. Pada saat mendaftar, ada yang hanya mengumpulkan foto kopi legalisir.

“Jadi bukan kami menahan yang asli, tapi saat mengajukan ada yang sudah foto kopi,” jelasnya.

Nanang mengungkapkan, tidak ada konsekuensi atau biaya khusus akibat pengambilan sertifikat. Namun, berbeda jika para mitra mengundurkan diri.

“Kalau mengundurkan diri bagi mitra yang kandangnya sudah dibangun, pasti ada hitung-hitungannya. Karena itu aset kontraktor yang belum diserahkan ke kami. Ada bargaining lah,” ungkapnya.

“Jadi database di kami tidak berubah. Di database tetap mitra. Unit dalam satu kabupaten tidak berkurang,” imbuhnya.

Terkait pembangunan dan pengisian domba, Nanang mengaskan bahwa ada 3 kelompok yang diprioritaskan untuk disegerakan. Hal itu merupakan hasil meeting KOIN di Jogja dan akan disosialisasikan ke para koordinator wilayah.

“Ini bersifatnya menyeluruh ke semua koordinator wilayah se purworejo,” katanya.

Namun, terkait kepastian pengistian domba, Nanang belum dapat memberikan kepastian waktu karena itu menjadi wewenang PT MGJ. (*)