PTKM Diubah, Kawasan Wisata Diperbolehkan Buka
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN - Pemkab Kebumen memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM). Kebijakan ini berlaku Selasa (26/ 1/2021) sampai dengan Senin (8/2/2021). Kegiatan yang diatur pembatasanya masih sama, dengan PPKM sebelumnya.
Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 440/063 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Surat Edaran Bupati Kebumen tersebut, berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021, dan Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001159.
Beberapa kelonggaran di masa perpanjangan PPKM diberlakukan. Antara lain penutupan destinasi wisata pada tujuh hari pertama masa PPKM. Tujuh hari berikutnya boleh dibuka hingga pukul 15.00 WIB.
Kelonggaran lain jam buka rumah makan, restoran, pusat perbelanjaan dan retail modern, serta pedagang kaki lima di tiga Alun Alun mundur satu jam menjadi pukul 20.00.
Pelaksana tugas Asisten 1 Sekda Kebumen Amin Rahmanurrasjid yang memimpin rapat evaluasi dan masa perpanjangan PPKM di Kebumen, Senin (25/01/ 2021) sore mengatakan, perpanjangan PPKM membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) atau kerja dari rumah, serta work from office (WFO) atau bekerja di kantor sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Masa perpanjangan PPKM, kegiatan pembelajaran tetap dilaksanakan daring atau online,” jelasnya.
Operasional restoran/rumah makan, diatur pelayanan makanan minuman di tempat sebesar 25 persen dari jumlah tempat duduk yang tersedia sampai pukul 20.00 WIB. Sedangkan untuk layanan melalui pesan antar atau dibawa pulang, tetap diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Diatur pula pembatasan jam operasoional untuk pusat pembelanjaan atau toko modern, pedagang kaki lima (PKL), hiburan atau mainan anak-anak di sekitar Alun-alun Kebumen, Alun-alun Karanganyar, dan Lapangan Manunggal Gombong, pukul 20.00 WIB.
Pasar tradisional atau warung yang menyediakan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 440/063 juga ditegaskan menutup tempat hiburan/karaoke. Untuk objek wisata ditutup mulai 26 Januari 2021 hingga 1 Februari 2021, dan dibuka tanggal 2 Februari 2021 dengan ketentuan jumlah pengunjung maksimal 30 persen, dan jam operasional hanya sampai pukul 15.00 WIB.
Kepada camat, lurah/ kepala desa diminta mengoptimalkan kembali Posko Satgas Covid-19 tingkat kecamatan sampai desa dengan melakukan pendampingan apabila di masyarakat ada kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunkian.(*)