Polri Tidak Menutup Ruang Masyarakat Berunjuk Rasa Pasca Kenaikan Harga BBM

Polri Tidak Menutup Ruang Masyarakat Berunjuk Rasa Pasca Kenaikan Harga BBM

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Polri tidak menutup ruang bagi masyarakat yang akan menyampaikan pendapat di muka umum (unjuk rasa) pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Polri meminta, setiap penyampaian pendapat di muka umum, menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu dikatakan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin kepada wartawan di sela penyaluran beras untuk warga terdampak kenaikan harga BBM, Jumat (9/9/2022).

Setiap penyampaian pendapat di muka umum, ada mekanisme yang harus ditaati masyarakat. Polri akan melakukan pengamanan penyampaian pendapat di muka umum, yang mematuhi ketentuan perundang-undangan (Undang-undang Penyampaian Pendapat di Muka Umum).

Pembagian beras untuk warga terdampak kenaikan harga BBM, dilakukan serentak di 26 kecamatan. Tahap pertama beras 10 ton dengan kemasan per paket 5 kg diberikan kepada beberapa komunitas yang bekerjanya membutuhkan BBM, seperti ojek online dan ojek pangkalan.

Di Stasiun KA Kebumen Burhanuddin dan anggotanya membagikan lebih dari 63 paket beras.

Burhanuddin mengatakan, penyerahan bantuan beras melibatkan beberapa ormas, organisasi mahasiswa dan pengurus organisasi buruh.

Beberapa tukang ojek pangkalan mengungkapkan, penghasilannya rata rata Rp 50.000 sehari. Kenaikan harga pertalite mengurangi penghasilan mereka. (*)