Bawaslu Teruskan Tujuh Pengaduan Keanggotaan Parpol Ke KPU

Bawaslu Teruskan Tujuh Pengaduan Keanggotaan Parpol Ke KPU

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kebumen meneruskan tujuh pengaduan keanggotaan parpol ke KPU Kebumen. Ke tujuh pengaduan masyarakat itu, menjadi kewenangan KPU untuk melakukan verifikasi, untuk memastikan 7 orang pengadu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat (TMS) anggota parpol.

Ketua Bawaslu Kebumen Arif Supriyanto kepada koranbernas.id menjelaskan, tujuh orang pengadu mendapati namanya tercatat menjadi anggota parpol, setelah memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Sistem Informasi Parpol ( Sipol) KPU. “ Seorang diantaranya staf sekretariat Bawaslu Kebumen,”kata Supriyanto, Kamis (8/9/2022).

Bawaslu Kebumen sudah mensosialisasikan cara warga negara Indonesia mengetahui apakah tercatat sebagai anggota parpol atau tidak. Sosialisasi dengan cara mengirimkan surat pemberitahuan hingga ke pemerintah desa. “Seorang perangkat desa mengadukan namanya tercatat anggota parpol,”kata Arif Supriyanto.

Penerusan pengaduan masyarakat ke KPU Kebumen, Bawaslu Kebumen melampirkan surat pernyataan pengadu yang menyatakan keberatan namanya tercatat sebagai anggota parpol.

Proses selanjutnya di KPU. KPU yang akan memutuskan apakah pengadu memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai anggota parpol.

Tahapan pendaftaran partai politik Pemilu 2024, KPU Kebumen telah melakukan verifikasi administrasi anggota parpol. Ditemukan sejumlah nama tercatat ganda.

Menurut anggota KPU Kebumen Danang Munandar, temuan nama ganda, ada sorang tercatat dua nama dalam satu parpol dan lebih satu satu parpol. Untuk memastikan keanggotaan nama ganda, KPU Kebumen melakukan klarifikasi kepada nama nama yang tercatat ganda.(*)