Polres Bantul Melayani Penyandang Disabilitas Membuat SIM

Peserta dibebaskan dari biaya pembuatan SIM kecuali tes kesehatan.

Polres Bantul Melayani Penyandang Disabilitas Membuat SIM
Penyandang disabilitas praktik berkendara untuk pembuatan SIM D di Satlantas Polres Bantul. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bantul melayani permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis D bagi para penyandang disabilitas yang hendak mengendarai sepeda motor.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jefrry Prana Widnyana, Jumat (22/9/2023), menjelaskan ada  30 difabel di kabupaten tersebut yang mengikuti ujian SIM D.

Ujian dilaksanakan Kamis (21/9/2023). “Untuk pembuatan SIM baru 27 orang dan perpanjangan ada tiga orang,” kata Jefrry.

Sebelumnya, mereka juga telah menjalani tes kesehatan dan psikologi di RS Bhayangkara Polda DIY.

Penyandang disabilitas menerima SIM D. (istimewa)

Adapun prosedur yang dilalui para peserta mulai dari tes kesehatan, tes psikologi, tes teori dan tes praktik. Hal ini sesuai dengan ST Kapolri Nomor: ST/1983/IX/YA.11/2022, penyandang disabilitas dapat mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dengan menggunakan motor yang sudah dimodifikasi khusus sesuai kebutuhan masing-masing, mereka lancar mengikuti ujian praktik SIM.

“Tesnya seperti mekanisme yang sudah ada. Alhamdulillah tes untuk disabilitas lancar semua tidak ada kendala, karena sirkuit yang baru sangat memudahkan, bukan hanya untuk SIM C tetapi juga untuk disabilitas,” katanya.

Meskipun prosesnya dipermudah, pemohon SIM berkebutuhan khusus tetap wajib memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani dengan menunjukkan surat keterangan dokter dan psikologi yang berlaku.

ARTIKEL LAINNYA: Peduli Keselamatan Berkendara, Smartfren dan Satlantas Polresta Sleman Sebarkan Pembatas Jalan

Dalam program ini, para peserta dibebaskan dari biaya pembuatan SIM kecuali tes kesehatan. Selain fasilitasi tes, Polres Bantul juga memastikan sarana prasarana di Polres Bantul sudah cukup aksesibel para difabel.

“Terdapat guiding block, parkir disabilitas, tempat duduk disabilitas, kendaraan khusus,” katanya.

Jeffry menjelaskan kegiatan ini merupakan program dari Polda DIY sebagai bentuk fasilitasi kepada para difabel untuk mendapatkan SIM D.

“Hal ini sesuai arahan dari Bapak Kapolda DIY, saat menggelar Jumat Curhat tentang penyandang disabilitas, di Yogyakarta pada Jumat 8 September 2023,” tandas Jeffry.

ARTIKEL LAINNYA: Warga Jogja Berkesempatan Merasakan Jadi Pembalap MotoGP

Terakhir, Jeffry menegaskan SIM D tidak bisa diterbitkan secara asal karena tidak semua penyandang disabilitas bisa mendapatkannya.

Ada tahapannya yaitu bisa baca-tulis, mengajukan permohonan secara tertulis, memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas dan menguasai teknik dasar berkendara.

Selain itu, juga diperlukan keterampilan mengendarai kendaraan bermotornya yang menyesuaikan keadaannya dan lulus ujian praktik. (*)