PNS Pun Harus Work From Home
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Pemerintah Kabupaten Kebumen mengambil keputusan menerapkan Work From Home (WFH) bagi pegawai negeri sipil dan BUMD di Kabupaten Kebumen. Penerapan WFM berlaku 11 Januari 2021 - 25 Januari 2021.
Kebijakan itu diatur dalam Instruksi Bupati Kebumen Nomor 1 tahun 2021 Tentang Pencegahan Penularan Virus Corona Disease /Covid -19 di lingkungan Pemkab Kebumen.
Instruksi ditandatangani Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz tertanggal 8 Januari 2021 menyebutkan, selama pelaksanaan WFH jumlah pegawai di lingkungan Pemkab Kebumen yang melaksanakan tugas di kantor maksimal 50 persen. Sisanya 50 persen bekerja di rumah. Penerapan WFH dikecualikan bagi perangkat daerah bidang kesehatan, seperti rumah sakit milik Pemkab Kebumen, UPTD Puskesmas, UPTD Pengobatan Penyakit Paru Paru, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, serta Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Kebumen.
Wakil Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto mengatakan, bersamaan dengan penerapan WFH, kegiatan belajar mengajar tetap daring. Pembatasan jam buka rumah makan hingga jam 19.00 WIB, dengan jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat duduk. (*)