Pimpinan dan Anggota Fraksi PAN DPRD Sleman Disahkan

Fraksi dapat mengkoordinasikan kegiatan anggotanya dan bertanggung jawab mengevaluasi kinerja anggotanya.

Pimpinan dan Anggota Fraksi PAN DPRD Sleman Disahkan
Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Sleman, Abdul Kadir. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman, Y Gustan Ganda, mengumumkan pengesahan Pimpinan dan Anggota Fraksi PAN.

Keputusan itu tertuang di dalam Surat Keputusan PAN/12.05/K.5/22/VIII/2024 tentang Pengesahan Pimpinan dan Anggota Fraksi PAN DPRD Sleman 2024 - 2029 yang ditandatangani Ketua DPD PAN Kabupaten Sleman dr Raudi Akmal dan Sekretarisnya Raden Inoki Azmi P S Ag.

Melalui surat itu, ditetapkan Ir H Abdul Kadir M H sebagai Ketua Fraksi, Respati Agus Sasangka S IP sebagai Wakil Ketua Fraksi dan Erna Ekawati SE MM sebagai Sekretaris Fraksi.

"Dalam Surat Keputusan disebutkan PAN memberikan amanat kepada Pimpinan dan Anggota Fraksi untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan semangat yang tinggi, profesional, adil, menjunjung tinggi transparansi dan kerja sama," kata Gustan Ganda di ruang kerjanya, Selasa (3/9/2024).

Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sleman Yani Fathu Rahman. (istimewa)

Gustan menyebutkan, fraksi bukan merupakan alat kelengkapan DPRD. Namun, fraksi memiliki peran strategis dalam pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD terutama dalam penetapan keanggotaan alat kelengkapan DPRD (AKD).

"Berdasarkan ketentuan di dalam Tata Tertib DPRD, pembentukan fraksi dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan berdasarkan keputusan DPRD," jelas Gustan Ganda.

Gustan Ganda juga mengungkapkan Partai Keadilan Sosial (PKS) telah membentuk dan menetapkan fraksi melalui surat yang ditandatangani Ketua DPD PKS Sleman, Indra Gumilar, dengan No. 122/K/AL-04 PKS/VIII/2024 tertanggal 23 Agustus 2024. Dalam surat itu disebutkan struktur Fraksi PKS DPRD Sleman dengan Ketua Fraksi Yani Fathu Rahman S Pd I dan Sekretaris M Zuhdan S Pd MAP.

Gustan berharap fraksi dapat mengkoordinasikan kegiatan anggotanya dan bertanggung jawab mengevaluasi kinerja anggotanya serta melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada publik.

Pengelompokan

Apalagi, lanjut dia, fraksi merupakan pengelompokan anggota DPRD yang terdiri atas kekuatan sosial politik sebagai bentuk representatif masyarakat.

Jumlah fraksi-fraksi dan anggota fraksi dalam DPRD disesuaikan dengan perolehan kursi hasil Pemilihan Umum Legislatif. "Oleh karena itu setiap anggota dewan wajib menjadi anggota salah satu fraksi," kata Gustan Ganda. (*)