Petugas Wajib Menolak Pengguna Layanan Publik Tak Bermasker

Petugas Wajib Menolak Pengguna Layanan Publik Tak Bermasker

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Perkembangan terakhir kasus positif Covid-19 di wilayah Kabupaten Sleman, 31 Juli hingga 2 Agustus 2020,  menunjukkan lonjakan yang tajam. Berdasarkan hasil uji laboratorium, lonjakan kasus postif Covid-19 di Sleman terjadi pada 1 Agustus yakni sebanyak 40 pasien positif dengan kasus sembuh dua orang dan 31 Juli sebanyak 28 kasus dengan kasus sembuh empat orang.

 

Sedangkan dalam beberapa hari terakhir, kasus positif Covid-19 di Sleman sudah mulai menurun. Pada 2 Agustus terdapat 13 kasus postif dan satu orang sembuh. Pada 3 Agustus, ada tambahan dua kasus postif dan satu orang sembuh, sementara pada 4 Agustus ada tambahan tiga kasus postif dan dua orang dinyatakan sembuh.

 

"Di satu sisi, kondisi ini tidak lepas dari peningkatan intensitas dan perluasan langkah tracing sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19. Di sisi yang lain, kondisi ini membutuhkan perhatian dan kewaspadaan yang sangat serius dari seluruh jajaran birokrasi dan seluruh lapisan masyarakat," kata Shavitri Nurmala Dewi, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman di Sleman, Rabu (5/8/2020).

 

Untuk itu, menurut Shavitri, Pemkab Sleman menerbitkan Surat Edaran Nomor 443/ 01807 tentang Keteladanan Pegawai dalam Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.

 

"Penyebaran Covid-19 sangat bergantung pada kepedulian dan kedisiplinan semua pihak, khususnya dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," kata Shavitri.  

 

Shavitri berharap Kepala Perangkat Daerah, pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMD, Camat, Kades, Kepala UPT, Kepala Sekolah, seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Sleman wajib menjadi teladan dan memberikan keteladanan dalam penggunaan masker, menjaga jarak, cuci tangan pakai sabun, serta Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Seluruh pegawai juga wajib mengenakan masker selama bekerja atau berada di dalam ruang kerja/kantor.

 

Mewajibkan semua masyarakat pengguna layanan untuk menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Instansi penyelenggara pelayanan publik agar mempublikasikan kewajiban tersebut. Salah satunya dengan memasang tulisan “Area Wajib Masker” di titik-titik terdepan lokasi pelayanan. 

 

"Petugas pelayanan agar menolak pengguna layanan yang tidak mengenakan masker. Melalui upaya dan keteladanan yang bersungguh-sungguh dari seluruh jajaran birokrasi, diharapkan akan dapat menekan penyebaran Covid-19, termasuk meminimalkan potensi kemunculan klaster perkantoran di wilayah Kabupaten Sleman," tutur Shavitri. (eru)