Petugas Tertibkan Pasar Tiban Kambing, Pedagang Nekat karena Anaknya Butuh Biaya Sekolah

Petugas Tertibkan Pasar Tiban Kambing, Pedagang Nekat karena Anaknya Butuh Biaya Sekolah

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Kebijakan Bupati Klaten Sri Mulyani memperpanjang penutupan pasar hewan di wilayahnya hingga 28 Juni 2022 masih saja disalahgunakan sejumlah pedagang. Karena dilarang berjualan ternak di dalam pasar, mereka nekat berjualan di luar pasar.

Seperti yang terjadi di timur Pasar Plumbon Kecamatan Klaten Utara, Kamis (23/6/2022) pagi. Hari itu merupakan Kamis Kliwon yang seharusnya pasaran Pasar Plumbon. Karena Pasar Plumbon ditutup, pedagang kambing mencari alternatif berjualan di tempat lain.

Tidak hanya satu-dua kali pedagang kambing itu berjualan di pinggir Jalan Sultan Agung Desa Ketandan. Selama berjualan di tempat itu, tidak pernah ditertibkan petugas. Tidak diketahui secara pasti apakah dikarenakan petugas tidak tahu atau karena faktor lain.

Yang jelas, Bupati Klaten Sri Mulyani menerbitkan surat edaran Nomor: 524/340/26 tanggal 21 Juni 2022 tentang perpanjangan penutupan sementara pasar hewan se-Kabupaten Klaten sebagai upaya mencegah penularan virus PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) pada ternak.

Hari Kamis menjelang siang, kondisi berubah ketika petugas mendapat kabar ada aktivitas pedagang kambing di wilayah Desa Ketandan tepatnya tidak jauh dari Pasar Plumbon.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas gabungan dari Kecamatan Klaten Utara, Polsek Klaten Utara, Koramil Klaten Utara dan Dinas Pertanian Klaten mendatangi lokasi dan menertibkan pedagang kambing yang masih berjualan.

"Benar, kami menertibkan pedagang kambing yang berjualan di sana (Jalan Sultan Agung Desa Ketandan). Ada Pak Camat, Kapolsek, Danramil dan dari peternakan (Dinas Pertanian)," kata staf Kecamatan Klaten Utara.

Penertiban pedagang kambing berjalan lancar dan kondusif. Tidak ada gejolak karena pedagang dengan kesadaran sendiri menutup aktivitasnya begitu melihat kehadiran petugas.

Camat Klaten Utara, Widayatna, belum bisa dikonfirmasi terkait penertiban pedagang kambing di wilayah Desa Ketandan.

Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan Kabur Klaten, Triyanto, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat mengatakan menindaklanjuti surat edaran Bupati Klaten tersebut seluruh pedagang ternak baik sapi dan kambing tidak boleh berjualan di pasar.

Menanggapi masih adanya sejumlah pedagang kambing yang nekat berjualan di wilayah Desa Ketandan Kecamatan Klaten Utara, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Satpol PP dan Polsek/Koramil.

"Ini sampun (sudah) tak komunikasi dengan Satpol PP, Polsek/Koramil," jawab Triyanto.

Beberapa pedagang kambing saat dikonfirmasi mengatakan mereka memilih berjualan di luar pasar karena semua pasar hewan ditutup.

"Kami tetap jualan karena kebutuhan. Butuh untuk biaya hidup sehari-hari, untuk bayar utang dan sebagainya. Apalagi sebentar lagi Idul Adha dan bulan depan anak masuk sekolah. Kalau pasar ditutup terus, sudah sebulan, dari mana lagi kami bisa mencari nafkah. Pasar ditutup sama saja mateni kami-kami ini," kata seorang pedagang kambing asal Jatinom Klaten. (*)