Petugas Razia Warga yang Berkerumun Nonton Atraksi Layangan Malam Hari di JJLS

Petugas Razia Warga yang Berkerumun Nonton Atraksi Layangan Malam Hari di JJLS

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) pada setiap malam Minggu ramai di datangi  masyarakat. Berdasarkan informasi, mereka  datang untuk melihat layang-layang yang diterbangkan malam hari. Alhasil terjadi kerumunan di mana-mana.

Mendapat informasi tersebut, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul menggelar razia penertiban protokol kesehatan, Sabtu (26/9/2020) malam, mulai dari wilayah Sanden hingga Kretek. Razia  yang dipimpin Komandan Satpol PP, Yulius Suharta S.Sos MM, itu  melibatkan aparat gabungan dari  Kodim 0729/ Bantul, Polres Bantul, Polsek Sanden, Koramil Sanden, Koramil Kretek, Dinas Perhubungan Bantul, Trantib Kecamatan Sanden dan Trantib Kecamatan Kretek.

“Dari hasil operasi di lapangan, didapati kondisi belum tercipta jaga jarak yang aman antar-pengunjung. Maka kami terus melakukan sosialisasi kepada mereka, pentingnya menjaga protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19,”kata Yulius.

Saat ini angka positif di Bantul terus naik setiap hari. Hingga berita ini diturunkan, berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Bantul, untuk pasien yang dirawat 122 orang yang tersebar di berbagai RS, termasuk RS Lapagan Bambanglipuro.

Satpol PP, lanjut Yulius, tidak jemu-jemu mengimbau warga untuk mematuhi protokol kesehatan, selalu  memakai masker, menjaga jarak aman (tidak berkerumum) dan bagi pengunjung yang baru datang diimbau untuk putar balik.

Kegiatan yang dilakukan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) 79/2020  tentang “Adaptasi Kebiasaan Baru Protokol Kesehatan Pencegahan virus Disease 2019” yang ditanda tangani bupati Bantul, Drs H Suharsono, tanggal 20 Juli lalu.

“Perbup bukan menekankan pada pengenaan sanksi, namun bagaimana menumbuhkan kesadaran di tengah masyarakat,” katanya.

Sosialisasi, lanjut Yulius, akan  terus dilakukan. Apalagi bupati juga telah mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor  398/2020 tentang “Perpanjangan Keempat Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)di Kabupaten Bantul” hingga 30 September mendatang.

Upaya lain yang dilakukan Satpol PP bersama dengan unsur Polisi, TNI, Dinas Perhubungan dan tergabung dalam Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di bidang Penegakan Hukum (Gakkum) melakukan operasi yustisi, utamanya pengenaan masker.

Operasi dilakukan secara rutin hingga Oktober mendatang di lokasi-lokasi strategis. Tujuanya untuk lebih menyadarkan masyarakat agar  patuh pada protokol kesehatan.

Di antaranya operasi dilakukan di Jalan Sudirman, wilayah Imogiri, seputar terminal Palbapang, dan akan berlanjut di area lainnya dengan dasar kegiatan adalah Perbup Nomor 79/2020. Ternyata dalam operasi yustisi ini masih saja ditemukan warga yang tidak mengenakan masker. Mereka kemudian diberikan surat teguran dan diberikan masker untuk dikenakan.

Namun jika mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2020, sanksi itu sampai kepada penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tidak diberikan layanan umum hingga denda senilai Rp 100 ribu. Semua akan dilakukan secara bertahap.

“Kita saat ini lebih menekankan pada membangun kesadaran publik. Kalau bicara sanksi, tergantung dari teman teman penyidik. Nanti disesuaikan seberapa berat dia melakukan pelanggaran. Kita juga ada sanksi edukatif seperti bela negara dan kerja sosial," tambah Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Kententraman Masyarakat (Tantribum) Sat Pol PP Bantul, Supriyanta. (*)