Petugas Menemukan Rokok Ilegal Saat Operasi di Karangnongko Klaten
Petugas memberikan edukasi dan menempelkan stiker Gempur Rokok Ilegal pada tempat usaha keduanya.
KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Petugas gabungan dari Kantor Perwakilan Bea Cukai Surakarta, Satpol PP Pemkab Klaten, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Klaten, Bagian Perekonomian Klaten dan Kodim 0723/Klaten, menemukan rokok ilegal di warung pedagang di wilayah Kecamatan Karangnongko dan Klaten Utara, Rabu (5/3/2025) siang.
Rokok yang ditemukan saat operasi DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) tersebut berjumlah ratusan batang dari warung milik YF (70) di Desa Demakijo Kecamatan Karangnongko dan warung milik Sut (71) di Desa Ketandan Kecamatan Klaten Utara.
Informasi yang dihimpun dari sumber resmi di Satpol PP Pemkab Klaten, sebelum operasi dilaksanakan didahului dengan rapat koordinasi persiapan di aula Kantor Satpol PP. Setelah rakor, petugas kemudian dibagi dua tim.
Tim pertama melaksanakan tugas di wilayah Kecamatan Karangnongko tepatnya di warung milik YF. Di warung itu petugas menemukan rokok ilegal berbagai merek sebanyak 28 bungkus atau 560 batang.
Edukasi
Sedangkan tim dua melaksanakan tugas di warung Sut dan menemukan 6 bungkus rokok ilegal berbagai merek. Terhadap pelanggaran yang dilakukan kedua pedagang tersebut, petugas Bea Cukai memberikan sanksi denda.
Selain itu, petugas juga memberikan edukasi kepada pelanggar dan menempelkan stiker Gempur Rokok Ilegal pada tempat usaha keduanya.
Kabid Perdagangan DKUKMP Hery Susilo ditemui di ruang kerjanya menyatakan benar mengirim petugas pada operasi tersebut. (*)