Petugas Jogomaton dan Jasa Pijat “Kucing-kucingan” di Pedestrian Malioboro

UPT telah menawarkan solusi agar mereka tidak lagi melanggar Peraturan Daerah. 

Petugas Jogomaton dan Jasa Pijat “Kucing-kucingan” di Pedestrian Malioboro
Jasa pijat di kawasan pedestrian Malioboro. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Pedestrian Malioboro dirancang sebagai ruang bagi pejalan kaki untuk menikmati suasana kota. Namun, pemanfaatan fasilitas publik ini sering kali berbenturan dengan aktivitas komersial yang tidak sesuai peruntukannya, salah satunya praktik jasa pijat di atas bangku pedestrian.

Petugas Jogomaton setiap hari berhadapan dengan dinamika seperti itu. Tantangan utama di lapangan bukan sekadar penertiban melainkan pola interaksi yang bersifat "kucing-kucingan" antara petugas dan penyedia jasa.

Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, Fitria Dyah Anggraeni atau yang kerap dipanggil Anggi menjelaskan para tukang pijat kini memiliki metode untuk menghindari pengawasan.

Mereka tidak lagi membawa perlengkapan secara terbuka, melainkan menyimpannya di dalam tas agar terlihat seperti pengunjung biasa.

Titik lain

"Mereka duduk di kursi pedestrian, berbaur dengan wisatawan. Saat petugas patroli berpindah ke titik lain, mereka baru menawarkan jasa. Jika ditegur saat sedang duduk, mereka beralasan hanya sedang beristirahat," ujar Anggi saat dihubungi koranbernas.id, Selasa (21/4/2026).

Kondisi ini menuntut personel Jogoboro yang bertugas 24 jam lebih mengenal wajah-wajah penyedia jasa yang sering beroperasi. Petugas tidak memiliki dasar untuk melakukan tindakan jika oknum tersebut hanya duduk diam tanpa melakukan aktivitas pemijatan.

Persoalan jasa pijat di pedestrian bukan hanya masalah estetika atau ketertiban. Ada aspek keselamatan wisatawan yang menjadi perhatian pemerintah. Anggi mencatat adanya laporan mengenai wisatawan yang mengalami cedera otot atau bengkak setelah menggunakan jasa pijat yang tidak tersertifikasi di lokasi tersebut.

"Kami menginformasikan kepada pengunjung bahwa menggunakan jasa terapis yang tidak memiliki izin resmi berisiko. Lebih baik mencari tempat terapi yang jelas legalitas dan kompetensi terapisnya," jelasnya.

Kesopanan

Selain risiko kesehatan, norma kesopanan di ruang terbuka juga menjadi pertimbangan. Petugas beberapa kali menemukan aktivitas kerokan yang mengharuskan orang membuka baju di tempat umum.

Bagi pengelola, hal ini tidak sesuai dengan fungsi pedestrian sebagai area publik yang harus dijaga kenyamanannya untuk semua kalangan.

Sebagian pemijat di Malioboro sebenarnya telah memiliki sertifikat dari dinas terkait. Mereka telah dibekali keterampilan untuk bekerja di industri kebugaran seperti panti pijat atau spa berizin. Namun, pendapatan harian di Malioboro membuat sebagian dari mereka tetap memilih bertahan di Malioboro.

Pihak UPT telah menawarkan solusi agar mereka tidak lagi melanggar Peraturan Daerah (Perda). Alternatif tersebut meliputi menyewa lapak di sirip-sirip jalan Malioboro atau membuka gerai di area komersial yang legal. Dengan begitu, aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu hak wisatawan atas fasilitas publik.

Mencari tempat

"Kami berupaya mengedukasi pengunjung agar tidak menggunakan jasa mereka di pedestrian. Jika permintaan dari wisatawan berkurang, dengan sendirinya penyedia jasa akan mencari tempat praktik yang sesuai aturan," kata dia.

Langkah ini bertujuan agar aktivitas ekonomi di Malioboro dapat berjalan selaras dengan ketertiban kawasan cagar budaya tersebut. (*)