Persetujuan Bangunan Gedung di Kebumen Baru Sepuluh Persen

Pemkab Kebumen tidak menerapkan sanksi administrasi terhadap pemilik bangunan yang belum memiliki PBG.

Persetujuan Bangunan Gedung di Kebumen Baru Sepuluh Persen
Forum konsultasi Publik Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Kebumen. (nanang w hartono/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (Dinas PU-PR) Kebumen memperkirakan baru 10 persen pembangunan gedung didukung Surat Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG).

Ini terungkap saat berlangsung Forum Konsultasi Publik Pelayanan Dinas PU-PR, Rabu (15/7/2026).  Selain PBG pembangunan gedung juga didukung dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Rendahnya penerbitan surat PBG dan SLF disebabkan masih ada anggapan administrasi permohonan penerbitan PBG dan SLF rumit. Sebagian besar pembangunan gedung belum dilengkapi Surat PBG dan SLF bangunan untuk keperluan tempat tinggal. Padahal dengan adanya SLF maka gedung yang dimanfaatkan untuk hunian, kelaikannya aman.

Pemkab Kebumen tidak menerapkan sanksi administrasi terhadap pemilik bangunan yang belum memiliki PBG. Sanksi pembongkaran bangunan baru diterapkan pada bangunan yang berdiri melanggar garis sempadan sungai dan jalan.

Wakil Rektor II Bidang Keuangan Aset dan Sumberdaya Unimugo (Universitas Muhammadiyah Gombong), Herniyatun, mengatakan lembaganya sangat mendukung ketentuan PBG dan SLF.

Harapannya, ada kemudahan dan waktu yang tidak lama untuk pengurusan syarat administrasi permohonan PBG dan SLF, seperti proses peralihan hak tanah yang akan dibangun. "Komitmen Unimugo, bangunan di Unimugo aman dan nyaman digunakan," katanya.

Baru dan lama

Kepala Bidang Cipta Karya Khusni Tamrin mengatakan ketentuan bangunan harus memiliki PBG, dahulu disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB), berlaku untuk pembangunan gedung baru maupun gedung lama yang sudah memiliki PBG tetapi ada perubahan luas dan bentuk bangunan.

Menurutnya, penerbitan PBG selama enam tahun terakhir di Kebumen ada 883 (2021-2025) sedangkan tahun 2026 sejak Januari sampai Maret 2026 diterbitkan 64 PBG.

Pada periode yang sama penerbitan SLF lebih sedikit. Selama 2021-2025 diterbitkan 499 SLF. Sedangkan penerbitan SLF triwulan pertama tahun 2026 ada 44 SLF.

Disebutkan, pendapatan asli daerah dari retribusi penerbitan PBG dan SLF tahun anggaran 2006, dari Januari sampai dengan Juni terhimpun retribusi Rp 693,183 juta atau 41 persen dari target pendapatan retribusi tahun 2026 yang mencapai Rp 2,087 miliar atau rata rata Rp 173 juta per bulan.

Sekretaris Dinas PU-PR Kebumen, Purnowati, mengatakan pelaksanaan penerbitan PBG dan SLF melibatkan lintas sektoral, seperti Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu, Kantor Pertanahan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup Kelautan Perikanan Kebumen.

Sosialisasi PBG dan SLF berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2022, belum secara offline hingga ke RT dan RW.  Dinas melayani konsultasi secara online dan offline di kantor. Pelayanan konsultasi melalui online bisa ke nomor Whatsapp 081.681.2009. (*)