Pemkab Klaten Mengikuti Tahap Akhir Pemeringkatan Badan Publik di Semarang

Sejumlah inovasi telah diselenggarakan Pemkab Klaten dalam rangka penyelenggaraan layanan publik yang terbuka dan mudah diakses masyarakat.

Pemkab Klaten Mengikuti Tahap Akhir Pemeringkatan Badan Publik di Semarang
Sekda Klaten Jajang Prihono didampingi Aris Pramana dan Pandu Wirabangsa menyampaikan pemaparan pada uji tahap akhir pemeringkatan badan publik di komplek BPSDMD Jawa Tengah di Semarang. (istimewa)
Pemkab Klaten Mengikuti Tahap Akhir Pemeringkatan Badan Publik di Semarang

KORANBERNAS.ID, SEMARANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mengikuti uji publik bagi badan publik di Komplek Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Jawa Tengah di Semarang. Kegiatan tersebut merupakan tahapan akhir pemeringkatan keterbukaan informasi Badan Publik Tahun 2024.

Kegiatan yang diinisiasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah tersebut bertema Pemerintahan Terbuka dan Akuntabel Untuk Peningkatan Kualitas dan Kebijakan Publik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, Jajang Prihono, Selasa (26/11/2024), hadir didampingi Kepala Dinas Kominfo Aris Pramana, Plt Sekretaris Dinas Kominfo Andi Hermanto dan Kepala Bapperida Pandu Wirabangsa.

Pada forum itu Sekda menyampaikan sejumlah kebijakan Pemkab Klaten mendukung penyelenggaraan badan publik yang terbuka melalui program, kegiatan hingga anggaran.

Transparan

"Terkait dengan komitmen, dukungan Pemkab Klaten terhadap keterbukaan informasi publik mulai dari regulasi hingga dukungan anggaran agar terwujudnya pemerintahan yang transparan dan akuntabel," katanya.

Sekda juga menyampaikan sejumlah inovasi yang telah diselenggarakan Pemkab Klaten dalam rangka penyelenggaraan layanan publik yang terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat, seperti matur dokter untuk layanan kesehatan masyarakat maupun matur ibu untuk kanal aduan masyarakat.

Sebagai penguji, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Sutarto, Akademisi Universitas Wahid Hasyim Dr Hasan dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Muhammad Azhar.

Hasil uji publik selanjutnya akan menentukan pemeringkatan kategori badan publik mana yang masuk kategori informatif, menuju informatif dan cukup informatif. (*)