LP2B di Kabupaten Klaten Lampaui Target Nasional
Tidak boleh dialihfungsikan, selain untuk kegiatan pertanian.
KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Klaten melampaui target nasional. Jika pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ATR/BPN telah menetapkan luasan LP2B di Kabupaten Klaten 87 persen, maka di tahun ini sudah tercapai 87,31 persen.
Terkait dengan capaian ini, Pemkab Klaten masih menunggu adanya penetapan. Setelah ditetapkan, harus bisa dipertahankan dan tidak boleh dialihfungsikan selain untuk kegiatan pertanian.
Ditemui di gedung Sunan Pandanaran (RSPD) Klaten, Selasa (14/7/2026), Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Klaten, Iwan Kurniawan, menjelaskan Pemkab Klaten hanya mengikuti arahan dari Kementerian ATR/BPN.
"Kementerian ATR/BPN menyarankan daerah yang belum punya Perda LP2B atau daerah yang belum mereview Perda RTRW (Tata Ruang Wilayah) diberikan waktu sampai tahun 2027 untuk menetapkan LP2B melalui Keputusan Bupati atas persetujuan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat," katanya.
Menunggu disepakati
Untuk Kabupaten Klaten, kata dia, berkas dan data sudah masuk Kementerian ATR/BPN dan menunggu disepakati para dirjen di sana untuk selanjutnya dibuatkan berita acara terkait luasan LP2B di Kabupaten Klaten.
'Batasan 87 persen atau 25.900 hektar di Klaten sudah memenuhi. Sampai sekarang Klaten sudah 87,31 persen tersebar di 26 kecamatan," ujar mantan Sekcam Prambanan itu.
LP2B, kata Iwan, merupakan daerah-daerah berpotensi untuk pengembangan pertanian. Seperti, Trucuk, Juwiring, Karangdowo dan Delanggu. “Kalau sudah ditetapkan harus dipertahankan. Tidak boleh dialihfungsikan, selain untuk kegiatan pertanian,” katanya.
Pada tahun 2023, Kabupaten Klaten telah menetapkan LP2B dengan luasan 25.254 hektar atau 85 persen. Hanya saja, pada saat itu belum ada aturan dari pusat sehingga dengan adanya aturan yang baru itu, Pemkab Klaten harus mereview peraturan (Perda RTRW) yang sudah ada. (*)
Masal Gurusinga
