Perpres 104/2021 Rawan Konflik, Semar Menggugat Jokowi

Perpres 104/2021 Rawan Konflik, Semar Menggugat Jokowi

KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL – Paguyuban lurah dan pamong kalurahan Gunungkidul “Semar” menggelar demo. Aksi ini merupakan bentuk gugatan mereka terhadap Jokowi, menyusul terbitnya Perpres Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 yang dinilai rawan konflik di masyarakat.

Unjuk rasa yang melibatkan ratusan lurah dan pamong kalurahan se-Gunungkidul ini, berlangsung di Halaman kantor DPRD Gunungkidul, Rabu (15/12/2021). Ketua paguyuban lurah dan pamong kalurahan "Semar”, Gunungkidul, Heri Yulianto mengatakan, aksi ini harus dilakukan karena Perpres itu akan mengebiri pelaksanaan pembangunan di tingkat bawah.

“Tidak hanya hanya itu, Perpres 104 tahun 2021 ini akan menghilangkan roh kalurahan dalam hak dan kewenangan serta penggunaan anggaran dana desa,” kata Heri Yulianto.

Dijelaskan Heri Yulianto yang juga Lurah Ngloro Kapanewon Saptosari, bahwa penggunaan dana desa ini diatur secara jelas dalam Pasal 5 ayat (4) di perpres tersebut. Secara rinci ditambahkan, pasal tersebut mengatur agar 40 persen Dana Desa dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), 28 persen untuk ketahanan pangan dan hewani, 8 persen penanganan pandemi. Kemudian masih ada program prioritas yang sudah diatur oleh pusat.

“Seperti 16 persen dana desa untuk penanganan stunting, penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 7 persen, penyertaan modal BUMDes 6 persen, program pembangunan berkelanjutan sebesar 2 persen,” tambahnya.

Dengan pasal tersebut, Heri mengatakan, pihaknya praktis hanya bisa mengandalkan alokasi Dana Desa sebesar 1 persen. Sedangkan para lurah juga masih harus memenuhi kewajiban mengikuti program sesuai UU Desa.

Lebih memprihatinkan, lanjut Heri, peraturan presiden ini turun ketika pemerintah kalurahan sudah menyusun APBKal tahun 2022. “Semua proses sudah dilakukan termasuk dengan penjaringan aspirasi dan musyawarah dengan padukuhan serta lembaga lainnya. Dengan adanya peraturan tersebut tentu akan membuat pemerintah kalurahan melakukan penyesuaian kembali, sehingga program pemberdayaan serta pembangunan tidak bisa berjalan dengan maksimal,” tuturnya.

“Untuk itulah, kami sangat berharap perpres itu dikaji dan direvisi agar tidak membuat kalurahan kehilangan rohnya serta terhindarnya konflik pada masyarakat di tingkat bawah," pintanya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Lurah Pacarejo Kapanewon Semanu, Suhadi dan Lurah Gari Kapanewon Wonosari, Widodo. “Ini harus direvisi. Tuntutan ini bukan hanya dari Gunungkidul, tetapi lurah-lurah dari berbagai daerah,” tambah Suhadi.

Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih yang menerima aspirasi para lurah mengaku akan gerak cepat menyampaikan aspirasi ini ke pusat. “Karena ini perpres yang merupakan ranah pusat dan presiden, makanya kami mengakomodir apa yang disampaikan oleh teman-teman lurah, akan menjadi rekomendasi ke pusat. Karena ini kondisi riil di lapangan yang sesungguhnya,” kata politisi PDIP ini. (*)