Penyaluran Bantuan Sosial di Sleman Telah Sesuai Prosedur

Penyaluran Bantuan Sosial di Sleman Telah Sesuai Prosedur

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Pemkab Sleman telah membagikan berbagai bantuan sosial untuk meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19. Menurut Eko Suhargono, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sleman, bantuan tersebut telah diberikan kepada penerima yang memang berhak mendapatkannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Ini sesuai dengan apa yang disampaikan Bapak Presiden dan Bapak Menteri Desa, jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan malah tidak mendapatkan,” kata Eko kepada wartawan di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman, Senin (22/6/2020).

Eko juga mengungkapkan, data penerima bantuan merupakan rekomendasi dari tingkat Padukuhan. Sebab, menurutnya, Dukuh beserta jajarannya lebih mengetahui kondisi masyarakat di lingkungannya.

“Kami di Pemerintah Kabupaten menerima data tersebut dari bawah, lalu kita cleansing agar data valid. Rekomendasi dari Pak Dukuh itu nanti bisa dimasukkan ke BLT-DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa), atau BST (Bantuan Sosial Tunai), atau bantuan lainnya,” jelas Eko.

Hal serupa juga disampaikan oleh Sukiman Hadiwijoyo selaku ketua Paguyuban Dukuh Kabupaten Sleman. Dia menjelaskan, pendataan penerima bantuan telah sesuai aturan dari Kemensos RI dan Perbup Sleman, dimana TNI, POLRI, PNS, serta Perangkat Desa tidak ada yang menerima bantuan. Selain itu Sukiman juga mengatakan tidak ada data penerima ganda.

“Tidak bisa satu KK menerima dua atau tiga bantuan, cukup satu saja. Kalau terjadi dobel data seperti itu maka kembali ke data awal, yakni dari tingkat Padukuhan sehingga bisa diklarifikasi,” ungkap Sukiman.

Dalam melakukan pendataan penerima bantuan, lanjutnya, para dukuh tidak sendirian namun dibantu oleh sejumlah pihak dan tokoh masyarakat seperti RT, RW dan pemuda setempat. Pendataan juga dilakukan dengan sistim gugus tugas yang telah terstruktur dari tingkat nasional hingga Padukuhan. (eru)