Pedagang Wajib Cuci Tangan Empat Jam Sekali

Pedagang Wajib Cuci Tangan Empat Jam Sekali

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman terus berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Banyak hal yang dilakukan termasuk rapid test di lokasi wisata selama libur panjang. Kini, terus digalakkan penerapan protokol kesehatan.

“Pandemi Covid-19 memang sudah berjalan beberapa bulan dan masyarakat memang sudah banyak yang peduli menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari seperti mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan jaga jarak. Namun kepedulian masyarakat untuk cuci tangan terutama di tempat umum masih perlu ditingkatkan lagi," kata Sumaryatin, anggota DPRD Sleman dari Fraksi PKS kepada koranbernas.id.

Mnanggapi tentang kesadaran masyarakat Sleman melakukan cuci tangan di masa pandemi Covid-19, Senin (2/11/2020), Atin yang juga Sekretaris Komisi A ini mengakui hingga sekarang masyarakat masih harus selalu diingatkan untuk melakukan cuci tangan dan cuci tangan dengan air mengalir.

“Harus terus dikampanyekan. Akan lebih baik jika diberi contoh oleh para pejabat dan tokoh-tokoh masyarakat melakukan protokol kesehatan termasuk melakukan cuci tangan terutama di public space," kata Atin.

Hal lain terkait dengan pembiasaan cuci tangan adalah perlu diperbanyak fasilitasi tempat cuci tangan terutama di pasar-pasar tradisional serta di tempat yang lebih mudah terlihat pengunjung pasar.

Beberapa waktu lalu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman mengeluarkan kebijakan seluruh pedagang dan pengunjung yang masuk area pasar tradisional wajib menggunakan masker, cuci tangan dan menjaga jarak sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19, kami menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi masyarakat dan komunitas yang akan masuk ke pasar-pasar tradisional," kata Mae Rusmi Suryaningsih, Kepala Disperindag Kabupaten Sleman, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, SOP yang dijalankan terbagi empat kelompok, baik pedagang, pengunjung, pengelola MCK hingga petugas parkir.

Para pedagang wajib mencuci tangan empat jam sekali dengan sabun dan menjaga jarak (physical distancing) dengan orang lain. Hal sama juga berlaku bagi petugas parkir di pasar-pasar. (*)