Pengunjung Destinasi Wisata Berbayar Seharusnya Diasuransikan
Premi asuransi jiwa menjadi bagian dari pembayaran tiket tanda masuk.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Pengunjung destinasi wisata berbayar seharusnya mendapatkan perlindungan asuransi jiwa. Sehingga ketika terjadi kecelakaan di destinasi wisata itu, pengunjung memperoleh santunan atau biaya perawatan dari perusahaan asuransi jiwa.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen Frans Haeder, yang dihubungi koranbernas.id, Kamis (9/4/2026) mengungkapkan, semua destinasi wisata aset Pemkab Kebumen yang dikelola dinas yang dipimpinnya atau yang dikelola pihak ketiga, pengunjung dilindungi asuransi. Premi asuransi jiwa menjadi bagian dari pembayaran tiket tanda masuk destinasi wisata.
Frans mengungkapkan, beberapa destinasi wisata berbayar yang melindungi pengunjung dengan asuransi jiwa diantaranya Pantai Logending, Suwuk, Karangbolong, Waduk Sempor dan Wadaslintang, Gua Jatijajar.
Pengamatan koranbernas.id, tidak semua pengelola destinasi wisata pantai di Kebumen memungut tiket masuk, sehingga jika terjadi kecelakaan pengunjung tidak mendapatkan santunan atau bantuan perawatan.
Jasa parkir
Destinasi wisata pantai populer di Kebumen belum memungut tiket masuk di antaranya Pantai Setrojenar. Pengelola baru memungut jasa parkir kendaraan bermotor.
Seperti diberitakan, selama liburan Lebaran Idul Fitri 1447 H tahun ini, terjadi sejumlah kecelakaan terseret ombak Samudera Indonesia.
Kecelakaan yang merenggut jiwa pengunjung terjadi di Pantai Setrojenar, seorang pengunjung ditemukan meninggal, seorang lainnya belum ditemukan. Di Pantai Gajah Kecamatan Puring dua pengunjung ditemukan meninggal dunia. (*)
Nanang W Hartono
