Baru Selesai Diperbaiki, Jalan Majegan-Jeblog Karanganom Rusak Lagi

Angkutan galian golongan C, menjadi penyebab utama rusaknya ruas-ruas jalan di wilayah Kabupaten Klaten. Warga mendesak, pemerintah bisa menindak tegas angkutan galian golongan C yang menerobos rambu larangan

Baru Selesai Diperbaiki, Jalan Majegan-Jeblog Karanganom Rusak Lagi
Rambu larangan angkutan galian Golongan C untuk Jalan Majegan-Jeblog terpasang di pertigaan jalan di depan Kantor Desa Majegan Kecamatan Tulung. (masal gurusinga/ koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KLATEN--Jalan Majegan Tulung-Jeblog Karanganom Kabupaten Klaten adalah jalur larangan angkutan galian Golongan C. Langkah pencegahan sudah dilakukan dengan memasang rambu larangan, namun sopir angkutan galian Golongan C seolah tidak mau tahu dan tetap menerobos jalan tersebut. Akibatnya, jalan yang baru saja selesai diperbaiki, rusak lagi dalam hitungan hari.

Akibatnya, tidak hanya warga sekitar saja yang komplain atas kerusakan itu. Pihak penyedia jasa yang mengerjakan pemeliharaan jalan tersebut juga merasakan dampaknya.

Seperti dialami CV BK, penyedia jasa yang mengerjakan pemeliharaan Jalan Majegan-Jeblog. Sebelum Idul Fitri kemarin, penyedia jasa tersebut sudah melaksanakan perbaikan dengan mengaspal jalanan yang rusak. Namun, beberapa hari kemudian, jalan yang sudah diperbaiki itu rusak lagi akibat dilewati angkutan galian Golongan C.

Menurut warga sekitar, dalam kurun waktu setengah hari saja setidaknya ada puluhan angkutan galian Golongan C dari arah Jatinom yang melewati jalan tersebut. Warga tidak berani mengambil tindakan karena mengaku tidak punya kewenangan.

“Kami tidak berani nyetop karena tidak punya wewenang. Tapi kalau dibiarkan, mereka (angkutan galian Golongan C itu) makin merajalela lewat tanpa peduli dampak kerusakan jalan yang terjadi,” kata Rohmad, warga Desa Majegan, Kamis (9/4/2026).

Dia berharap, pihak terkait segera mengambil tindakan tegas. Sebab, di pertigaan jalan dekat Kantor Desa Majegan sudah dipasang rambu larangan angkutan galian Golongan C. 

“Rambu dan dasar hukum larangannya juga sudah dipasang. Tapi kok tetap lewat,” ujarnya kecewa.

Senada diungkapkan, Joko, warga Majegan lainnya. Dia yang sehari-hari bertugas sebagai supeltas (sukarelawan peduli lalu lintas) di pertigaan Jalan Majegan-Jeblog membenarkan kalau dalam hitungan setengah hari ada sekitar 50 unit angkutan galian Golongan C yang lewat jalan tersebut.

“Saya di sini dari pagi sampai jam 12 siang. Tadi pagi saja sudah ada 50 truk yang lewat. Rata-rata setengah hari ada 50 truk yang lewat sini. Ya sudah ada warga yang protes,” jelas Joko seraya menambahkan beberapa waktu lalu jalan tersebut pernah dirazia petugas tapi hanya sesaat saja. Begitu petugas pergi, truk-truk lewat lagi. 

Pengamatan di lapangan, Jalan Majegan-Jeblog merupakan jalur larangan angkutan galian Golongan C berdasarkan Perbup Klaten Nomor 31 Tahun 2014. Namun kenyataanya tetap saja banyak angkutan galian Golongan C yang lewat. Akibatnya, jalan cepat rusak. (*)