Pengamalan Pancasila sebagai Dasar Negara

Pengamalan Pancasila sebagai Dasar Negara

I. PENDAHULUAN.

Pancasila yang dibahas baik secara filsafat atau sebagai Dasar Negara / Yuridis Kenegaraan diperlukan syarat–syarat ilmiah yang terdiri dari :

  1. Objek, semua kajian ilmiah pasti ada objeknya baik itu objek materi atau forma.
  2. Metode, metode yang digunakan seperti hermeunetika,tafsir, analitiko sintetik.
  3. Sistem, dalam kajian ilmiah ada dalam suatu sistem.
  4. Universal, suatu kajian ilmiah bilamana sudah selesai bersifat umum/universal.

Keempat syarat tersebut harus ada ketika orang membahas Pancasila sebagai karya ilmiah.

Selain itu, untuk memahami Pancasila diperlukan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan pemahaman manusia yang terdiri dari :

  1. Ilmu pengetahuan Deskriptif.
  2. Ilmu pengetahuan Kausal.
  3. Ilmu pengetahuan Normatif.
  4. Ilmu pengetahuan Eksential.

 

II. Sejarah Terbentuknya Pancasila.

Nilai–nilai Pancasila sudah hidup di Nusantara ini sejak berabad–abad yang lalu. Nilai tersebut berupa nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan. Nilai–nilai tersebut tersirat di dalam nilai tradisi, adat dan lain–lain.

Nilai–nilai Pancasila yang hidup di dalam masyarakat, dimulai dari zaman kerajaan kuno, ada Kutai, Sriwijaya, kerajaan sebelum Majapahit sampai penjajahan, kebangkitan, zaman pra kemerdekaan. Nilai–nilai Pancasila tersebut tidak pernah hilang dari masyarakat yang ketuhanan tetap menjalankan ibadah sesuai dengan agama, gotong royong juga masih hidup dalam masyarakat hingga menjelang kemerdekaan. Akhirnya mendekati tahun 1945, para pemuda sadar harus membuat dasar negara, karena kemerdekaan akan diberikan oleh Jepang. Maka pada siding BPUPKI yang pertama dengan agenda tunggal membentuk dasar negara setelah Indonesia merdeka.

Dari anggota BPUPKI diusulkan konsep–konsep dasar negara, terutama pada tanggal 1 Juni 1945 pada sidang BPUPKI, Soekarno mengumumkan konsep Pancasila. Selanjutnya panitia perumus menyusun konsep tersebut menjadi Rencana Pembukaan  UUD  (rencana preambul hukum dasar) dan Pancasila terintegrasi di dalam Rencana Preambul Hukum Dasar tersebut pada alinea ke 4, yang berbunyi:

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan  umum, mencerdaskan kehidupam bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah  Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar pada: Ke Tuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam  permusyawaratan perwakilan serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan adanya Rencana Preambul Hukum dasar tersebut maka Pancasila sebagai Dasar Negara sudah terbentuk.

III. Pengamalan Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila yang terdiri dari,

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam  permusyaaratan dan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh  rakyat Indonesia.

Sila–sila Pancasila tersebut di atas dijadikan sebagai Dasar Negara yang pertama dijadikan sebagai Dasar Penyelenggaraan Negara yang terdiri dari UUD 45, UU, PP, Perpu, Perpres, Inpres, Ketetapan MPR, Perda, Permen, dan lain–lain, yang semua itu menjadi norma hukum negara yang sifatnya memaksa rakyat patuh pada norma hukum negara. Dan  bilamana melanggar, maka sanksinya hukuman. Ini merupakan hukum tertulis yang disebut konstitusi.

Yang kedua, Pancasila digunakan sebagai dasar kehidupan masyarakat yang berupa hukum adat, kebiasaan yang bersifat tidak tertulis– kebiasaan tradisi yang bersifat ritual keagamaan atau budaya atau musyawarah untuk mufakat. Kebiasaan–kebiasaan negara yang semua itu termasuk dalam norma hukum adat, yang merupakan kebiasaan–kebiasaan dalam masyarakat dan bagi yang melanggar tidak ada hukuman yang berat, tapi bisa berupa dikucilkan, dibenci, ataupun diasingkan oleh masyarakat. Norma hukum adat ini tidak boleh menyimpang dari nilai sila-sila Pancasila dan bersifat tidak tertulis yang biasa disebut konvensi.Contoh dalam kehidupan sehari-hari seperti setiap kita bangun tidur, bersih sesuci di kamar mandi itu norma hukum adat etikanya etika keluarga, dilanjutkan sembahyang itu masih norma adat etikanya merupakan etika agama dilanjutkan belajar bagi mahasiswa atau pelajar itu merupakan norma hukum negara karena menganut UU pendidikan. Misalnya etikanya atau moralnya hukum dan seterusnya manusia itu melakukan tindakan moral apa tergantung dari norma hukum negara atau norma hukum adat demikian seterusnya sampai malam tidur pun tindakan moral manusia juga karena tidur tindakan moral yang merupakan adat kebiasaan terus dan terus-menerus bahkan sudah bertahun-tahun bahkan berpuluh-puluh tahun manusia melakukan tindakan moral seperti itu tidak terasa bahwa manusia Indonesia melakukan tindakan moral yang merupakan pengamalan Pancasila sebagai dasar negara dan kita lakukan sehari-hari sampai kita manusia meninggal.

Di dalam pelaksanaannya, antara norma hukum negara dan norma uukum adat saling bersinegri dan berintegrasi dan kedua norma tersebut sudah dilaksanakan bertahun–tahun yang lalu sejak manusia itu ada dalam kehidupan ini. Kadang–kadang manusia tidak sadar bahwa yang dilakukan sudah berganti dari norma hukum negara ke norma hukum adat atau bahkan dilakukan bersama–sama atau bahkan sebaliknya terus dan terus sampai manusia itu tiada.

Pancasila yang ada dalam dimensi norma hukum negara dan norma hukum adat pelaksanaannya dalam kehidupan sehari–hari selalu bersinergi dan terintegrasi dalam perbuatan manusia. Perbuatan manusia untuk melaksanakan norma hukum negara (kumpulan aturan–aturan negara dan norma hukum adat atau kumpulan hukum–hukum adat) dilakukan dengan perbuatan yang disebut etika atau moral. Perbuatan manusia yang dilakukan dengan sengaja dan dengan penuh kesadaran  itu disebut etika, sedangkan saat manusia lain menilai perbuatan manusia saat berbuat itu disebut moral. Jadi, di dalam melaksanakan norma hukum negara dan norma hukum adat itu manusia melakukan tindakan moral. Kalau manusia melakukan norma hukum negara dengan moral baik, maka hasil pembangunan akan baik dan tidak menyimpang. Demikian juga manusia melakukan norma hukum adat dari tindakan moral yang baik maka akan menghasilkan hasil yang baik dalam masyarakat. Kalau menyimpang akan menghasilkan perbuatan yang salah pula, sebagai contoh manusia melakukan norma hukum negara seperti UU Lalu Lintas dilakukan dengan moral yang baik, maka akan menghasilkan lalu lintas yang lancar, tapi kalau dilakukan dengan moral yang jelek, misalkan melanggar lampu merah maka akan menghasilkan kemacetan, karena  ada tabrakan atau yang lain. Melanggar lampu merah ini perbuatan moral yang jelek, mencuri kesempatan. Mencuri di sini sebagai norma hukum adat yang jelek. Jadi sinergi norma hukum negara (UU lalu lintas) dan  mencuri kesempatan lampu merah (norma hukum adat mencuri) yang terintegrasi jadi satu perbuatan manusia di dalam momen melaksanakan UU Lalu Lintas. Hal ini berlaku untuk semua undang-undang penyelenggaraan negara; maka bilamana penyelenggara negara melakukan penyimpangan dengan etika yang jelek, misalnya korupsi, maka pembangunan akan kacau.

Jadi pada prinsipnya, manusia Indonesia melaksanakan Pancasila itu dengan menggunakan etika moral, etika individu, dan etika sosial. Kalau berakibat pada diri sendiri, maka orang itu melakukan etika individu, seperti orang mencuri kesempatan lampu merah kalau menabrak maka akan berakibat  diri sendiri, tapi kalau menimbulkan kemacetan maka melakukan etika sosial. Demikian juga orang kalau melakukan tindakan korupsi maka berakibat mencelakakan banyak orang, berarti orang itu melakukan etika sosial.

IV. Kesimpulan

Di dalam mengamalkan Pancasila sehari–hari dilakukan dengan menggunakan etika/moral. Etika atau moral itu untuk melaksanakan peraturan–peraturan baik aturan negara yang merupakan norma hukum negara yang ataupun aturan–aturan tersebut ada dalam norma hukum adat yang tidak menyimpang dari nilai–nilai Pancasila.

Dalam pelaksanaannya kedua norma itu dilakukan manusia saling berganti bahkan ada yang bersamaan, baik itu secara bersinergi dan terintegrasi dalam satu momen perbuatan manusia. Dan pelaksanaan  etika atau moral tersebut kadang–kadang manusia tidak sadar bahwa perbuatannya itu menimbulkan akibat–akibat yang tidak diinginkan, seperti melakukan kecurangan atau kesalahan yang tidak terduga.

Demikian pelaksanaan pengamalan Pancasila yang dilakukan manusia Indonesia dalam keadaan sehari–hari bahkan sudah berlangsung bertahun–tahun silam, manusia Indonesia sadar dan paham kalau hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menggunakan Pancasila sebagai dasar negara yaitu untuk dasar penyelenggaraan negara dan dasar kehidupan berbangsa. *

Ir. Heru Santoso, M.Hum

Dosen Proesional bidang  Filsafat UPN “Veteran”Yogyakarta