Pengacara FE Minta Maaf dan Semua akan Dibuktikan di Persidangan

Apa yang dilakukan FE tidak sepenuhnya penipuan. Memang sejak awal FE menawarkan jasa untuk terapi anak korban.

Pengacara FE Minta Maaf dan Semua akan Dibuktikan di Persidangan
Nofrizal Sayuti SH MH. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Nofrizal Sayuti SH MH selaku Pendamping Hukum (PH) atau pengacara dari FE menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan kliennya tersebut. Terkait kerugian yang ditimbulkan, semua harus dibuktikan di persidangan kelak.

"Kita manusia tidak lepas dari salah dan khilaf. Apa yang telah dilakukan klien saya inisial FE suatu kesalahan dan kami tidak akan lari dari permasalahan hukum. Kami sebagai Pendamping Hukum saudara FE meminta maaf sebesar-besarnya kepada korban yang merasa dirugikan keuangannya atas kejadian yang telah dilakukan oleh klien saya, saudara FE. Kerugian yang katanya Rp 538 juta lebih itu bisa kita buktikan nanti di persidangan, benar atau tidak," kata Nofrizal melalui siaran pers ke media, Sabtu (20/9/2025).

Melihat informasi yang terus berkembang di publik, dirinya merasa sudah tidak sewajarnya. Menurut dia, apa yang dilakukan FE ini tidak sepenuhnya penipuan. Memang sejak awal FE menawarkan jasa untuk terapi anak korban.

"Saudara FE atau Emmi ini melihat anak tersebut perlu penanganan terapi. Dan betul ibu korban merasa anaknya memiliki penyakit ADHD sehingga ibu korban mengiyakan atau memperbolehkan untuk menterapi dan ada kesepakatan kedua belah pihak," katanya.

Ada perubahan

ADHD atau Attention Deficit Hyperactivity Disorder adalah kondisi kronis berupa kesulitan fokus, hiperaktif dan impulsif. ADHD sering dimulai pada masa kanak-kanak dan dapat bertahan sampai dewasa.

"Terapi dilakukan dan dari pernyataan klien saya memang ada perubahan. Jadi, kondisi si anak lebih baik setelah diterapi.  Dan kami sampaikan tidak ada korban yang sampai cacat atau meninggal dunia," tandas Nofrizal.

Seperti diberitakan, jajaran Satreskrim Polres Bantul menangkap dokter gadungan, FE (26), warga Gemolong Sragen Jawa Tengah yang kontrak dan membuka praktik di Padusan Kalurahan Argosari Kapanewon Sedayu Kabupaten Bantul.

Penangkapan dilakukan setelah ada laporan keluarga korban berinisial J, warga Sedayu yang berobat ke dokter gadungan tersebut dan merasa tertipu sehingga melapor ke Polres Bantul pada 5 September 2025. (*)