Pendaftar PPK Ikuti Tes CAT, Dari 239 Pelamar 33 Tidak Hadir

Pendaftar PPK Ikuti Tes CAT, Dari 239 Pelamar 33 Tidak Hadir
Tes CAT untuk pendaftar PPK di Bantul. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, BANTUL--Saat ini tahapan untuk persiapan pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak tanggal 27 November 2024 telah dimulai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul. Salah satunya adalah rekrutmetmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Para pendaftar melakukan tes dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) di SMK Negeri 1 Bantul, Senin (6/5/2024) pagi hingga sore hari.

Dari 239 peserta CAT, yang hadir mengikuti sejumlah 206 dan yang tidak hadir sebanyak 33.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Wuri Rahmawati M.Sc menyampaikan, bahwa jumlah Pendaftar Calon PPK sampai dengan ditutupnya masa pendaftaran sejumlah 248 orang. 

Setelah dilakukan penelitian administrasi, yang dinyatakan lulus sebanyak 239.

“Pendaftar yang lolos seleksi administrasi tadi selanjutnya mengikuti seleksi tertulis dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Dari 239 peserta CAT, yang hadir mengikuti sejumlah 206 dan yang tidak hadir sebanyak 33. Selanjutnya KPU Bantul akan mengumumkan sebanyak 3 kali jumlah kebutuhan PPK untuk mengikuti tahapan wawancara, yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 11-13 Mei 2024 di Kantor KPU Bantul,” terang Wuri.

Dirinya berharap, PPK yang terpilih adalah orang-orang terbaik, yang mampu bekerja untuk menjalankan tahapan pilkada di wilayah kecamatan (kapanewon).

Tentunya, dengan kriteria independen (nonpartisan), berintegritas, serta tegak lurus terhadap aturan perundang-undangan serta berkomitmen mampu bekerjasama dengan KPU Bantul.

Sementara Ketua Ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santosa MHI mengatakan, jika KPU secara bertahap telah mulai melaksanakan tahapan Pilkada (pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Bantul) tahun 2024. Salah satu tahapannya, adalah dengan membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) secara terbuka.

Menurut Joko, sesuai dengan ketentuan Perturan Komisi Pemilihan Umum bahwa tugas PPK adalah pertama, melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten. Kedua, menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten, ketiga melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi peserta pemilu, keempat melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya, kelima melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.

“Nanti mereka akan mendapatkan honor. Ketua Rp 2. 500.000, sementara untuk anggota Rp 2.200.000, dengan masa kerja 8 bulan,” katanya. (*)