Pencopotan Banner Menolak AW, Kapolresta: Penyampaian Aspirasi Dijamin Undang-undang
Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Yuswanto Ardi, SIK, menegaskan, penyampaian pendapatan oleh siapapun dijamin oleh undang-undang
KORANBERNAS.ID, SLEMAN—Eskalasi pro kontra terkait kehadiran tempat hiburan malam Angel’s Wing (AW) di Dusun Karangmloko, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik Kabupaten Sleman, terus bergulir. Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Yuswanto Ardi, SIK, menegaskan, penyampaian pendapatan oleh siapapun dijamin oleh undang-undang.
Pernyataan Kapolresta Sleman ini, merujuk pada perkembangan terkini kasus tersebut, yang diwarnai dengan aksi penolakan warga terhadap tempat hiburan malam ini. Aksi penolakan diwujudkan dengan cara memasang spanduk atau banner di rumah warga yang menolak. Sayangnya, banner-banner berisi tulisan penolakan terhadap AW tersebut, dicopot dan dirusak oleh orang-orang yang diduga terkait dengan tempat hiburan malam ini.
“Sudah berulang kali, banner-banner kami dirusak dan hilang dari tempat pemasangan. Padahal, banner berisi keberatan atas kehadiran AW, kami pasang di wilayah pribadi. Makanya, kami melaporkan kasus ini ke Polresta Sleman dan Polda. Sekarang ini, sejumlah saksi dari warga penolak AW sudah menjalani pemeriksaan,” kata Agung Nugroho, selaku kuasa hukum warga yang menolak kehadiran AW.
Terkait hal ini, Kapolresta Sleman mengaku sangat menghargai aspirasi yang disampaikan warga yang tidak setuju atau menolak AW. Ia memahami, setiap ada kegiatan baru pastinya ada kepentingan yang terganggu.
“Saya juga berharap, sambil dipantau dari Babinkamtibmas kita menunggu supaya ada kejelasan perizinan yang pasti. Penyampaian aspirasi oleh warga dijamin undang-undang. Saya minta penyampaian aspirasi kondusif. Aspirasi mereka harus terwadahi,” kata Kapolresta.
Kapolresta menambahkan, legalitas dan perizinan adalah hal utama yang harus dipastikan. Sampai dengan saat ini, pihaknya masih menunggu dari pihak kelurahan apa yang menjadi kendala dari proses perizinan.
Agung Nugroho menambahkan, laporan perbuatan oknum yang merusak dan melakukan pencopotan serta penghilangan banner atau spanduk milik warga ini, merupakan upaya hukum yang dilakukan warga.
Sebab sebelumnya, sejumlah warga sudah melakukan langkah persuasif. Mereka meminta aparatur di Karangmloko, agar ikut menjaga dan tidak membiarkan banner penolakan yang dipasang tidak dirusak dan dihilangkan.
“Dari rekaman CCTV yang kami dapat, ada sejumlah orang yang merusak, mencopot dan kemudian membawa pergi banner itu,” beber Agung.
Menurutnya, dari rekaman CCTV, tidak terlihat jelas wajah pelaku. Peristiwa itu terjadi, Selasa (20/8/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Setidaknya ada 5 spanduk warga yang hilang dari tempat pemasangan.
“Kami berharap, polisi serius mengusut persoalan ini. Kami ingin segera ada titik terang dan kejelasan, siapa pelakunya dan mereka musti mendapat sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)