Pemkab Kebumen Enam Kali Raih WTP

Pemkab Kebumen Enam Kali Raih WTP

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Prestasi ini merupakan keenam kalinya sejak tahun 2011, 2012, 2014, 2017, 2018 dan 2019.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2019 dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Jawa Tengah itu diserahkan bersama tiga kabupaten lain yaitu Pati, Grobogan dan Pekalongan.

Penyerahan LHP atas LKPD TA 2019 kepada empat kabupaten dilakukan secara virtual oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah, Ayub Amali, Selasa (19/5/2020).

Penandatanganan berita acara serah terima dilakukan Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz dan Ketua DPRD Kebumen, Sarimun, di Ruang Arungbinang Komplek Pendopo Rumah Dinas Bupati setempat.

Yazid mengatakan,  penyerahan pertanggungjawaban keuangan ini merupakan kewajiban pemerintah daerah. Pemkab Kebumen sudah melakukan yang terbaik dengan ketentuan yang ada.

“Kami bertekat setiap rupiah uang negara atau pemerintah daerah bisa dirasakan manfaatnya untuk masyarakat," kata dia.

Sarimun berharap  prestasi ini akan membawa manfaat untuk perbaikan kinerja Kabupaten Kebumen sehingga akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Kita berharap semoga hasil dari pencermatan LHP ini menjadi tolak ukur mendapatkan opini yang baik," kata Sarimun.

Sedangkan Ayub Amali mengatakan, sesuai imbauan pemerintah dan upaya memutus rantai penularan virus Corona, pihaknya menyerahkan LHP atas LKPD secara online lewat aplikasi video conference. Bahkan jumlah orang yang mengikuti acara dibatasi.

"Hasil dari pemeriksaan keuangan adalah opini yang merupakan pernyataan profesional pemeriksa tentang kewajaran informasi keuangan disajikan sesuai Standar Akuntansi Publik (SAP) serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI)," kata Ayub.

Pada pemeriksaan LKPD TA 2019 Kabupaten Kebumen masih ditemukan adanya kelemahan pengendalian dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangundangan. Permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD.

Permasalahan itu meliputi, pengelolaan aset tetap belum optimal, pengelolaan belanja bantuan sosial, pengelolaan kas dan piutang, pengelolaan dana BOS, pengelolaan Dana Desa dan kekurangan volume pekerjaan atas pelaksanaan belanja modal.

BPK berharap hasil pemeriksaan memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama berusaha dan berkomitmen mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. (sol)