Pemda DIY Kembali Memperpanjang Status Tanggap Darurat
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Pemda DIY memperpanjang kembali status tanggap darurat Covid-19. Kebijakan ini diberlakukan karena penambahan kasus Covid-19 di DIY masih cukup tinggi.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 286/KEP/2020. Perpanjangan ini merupakan yang kelima kalinya setelah status tanggap darurat Covid-19 mulai diberlakukan pada pertengahan Maret 2020 lalu. Perpanjangan kelima ini diberlakukan pasca selesainya status tanggap darurat keempat pada Rabu (30/9/2020).
"Iya diperpanjang kok, belum selesai [status tanggap darurat covid-19],” ujar Sultan di Kantor Gubernur DIY, Selasa (29/9/2020).
Menurut Sultan kasus Covid-19 di DIY masih fluktuatif. Selain itu, pandemi ini juga tidak diketahui kapan akan berakhir.
Sultan melalui SK tersebut meminta Wakil Gubernur DIY sekaligus Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemda DIY mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan selama status tanggap darurat yang baru.
Kebijakan yang diambil diharapkan dapat mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan pandemi seperti kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan serta pemulihan korban Covid-19.
Secara terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemda DIY, Berty Murtiningsih, mengungkapkan ada penambahan 49 kasus baru pada Selasa (29/9/2020). Dengan demikian jumlah kasus positif Covid-19 di DIY hingga saat ini mencapai 2.607 kasus.
“Dari 49 kasus baru, sebanyak 41 kasus muncul dari skrining pendidikan di Sleman. Sedangkan tiga kasus lain dari tracing kontak kasus, skrining karyawan dan skrining pasien. Lima kasus lain masih dalam penelusuran,” jelasnya. (*)