Pembahasan APBD Kebumen Belum Jelas
KORANBERNAS.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan Tahun anggaran 2019 serta Raperda APBD Kebumen tahun anggaran 2020 hingga kini belum jelas. Ini terjadi karena alat kelengkapan dewan belum terbentuk.
Menyikapi itu, Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz mendesak DPRD setempat segera membentuk alat kelengkapan sehingga bisa segera membahas Raperda APBD Perubahan 2019.
“Karena ada batas akhir Perda APBD Perubahan ditetapkan. Sebelum ada Ketua dan Wakil Ketua Definitif diharapkan pembahasan Raperda APBD Perubahan sudah berjalan,” ujarnya, Senin (16/9/2019).
Menurut Yazid, berdasarkan informasi dari Sekretaris DPRD Kebumen H Dwi Suliyanto, DPP PDI Perjuangan, DPP Partai Kebangkitan Bangsa, DPP Partai Golkar serta DPP Partai Gerindra sudah menunjuk 4 anggota DPRD Kebumen untuk menjadi Ketua dan Wakil Ketua.
“Bisa segera dilantik, setelah itu dibentuk alat kelengkapan DPRD Kebumen,“ kata dia.
Dia mengingatkan, Perda APBD Perubahan tahun anggaran 2019 tidak hanya untuk kepentingan jalannya pemerintahan tetapi juga untuk masyarakat.
Karena itu DPRD Kebumen harus mempercepat pembahasan dan menetapkan sebelum berakhirnya batas waktu yang ditentukan peraturan perundangan.
Sementara DPRD Kebumen Aditya Whisnu Bayu Aji menambahkan, pembahasan Raperda APBD Perubahan tahun anggaran 2019 menjadi prioritas, sebelum ada pimpinan DPRD Kebumen definitif.
Menurut dia, pengambilan sumpah Ketua dan Wakil Ketua Definitif tinggal menunggu waktu setelah parpol menunjuk anggotanya menduduki Ketua dan Wakil Ketua. “Fraksi-fraksi sudah terbentuk, tinggal diumumkan dalam rapat paripurna,” kata Aditya.
Dwi Suliyanto didampingi Kepala Bagian Persidangan H Ahmad Bahrun menambahkan, berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri yang ditujukan ke DPRD kabupaten/kota, ketua sementara berwenang memimpin pembahasan raperda.
Surat itu telah disampaikan ke pimpinan fraksi untuk dijadikan dasar bagi DPRD Kebumen membahas Raperda APBD Perubahan 2019.
Sekretariat DPRD Kebumen siap menfasilitasi pembahasan, sedangkan keputusan keputusan menjadi kewenangan anggota DPRD Kebumen.
Anggota DPRD Kebumen dari PAN, Kurniawan, berpendapat mestinya Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) bisa diajukan eksekutif bulan Juli atau Juni ke DPRD Kebumen periode 2014-2019.
Kelanjutan pembahasannya bisa dilakukan DPRD Kebumen periode 2019-2024, sehingga cukup waktu bagi dewan membahas raperda itu.
Sekretaris Daerah Kebumen H Ahmad Ujang Sugiyono didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kebumen Dyah Woro Palupi berkoordinasi dengan Ketua sementara DPRD Kebumen. Tidak diperoleh informasi hasil koordinasi itu. (sol)