Pejuang Tarub Memprotes Larangan Hajatan

Pejuang Tarub Memprotes Larangan Hajatan

KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL--Sejumlah masyarakat pejuang tarub atau hajatan, terdiri pengusaha jasa persewaan alat pesta, wedding organizer, jasa foto dan katering, memprotes kebijakan pemkab yang melarang warga melakukan hajatan.

Mereka mendatangi Kantor Sekretariat Daerah Gunungkidul. Kedatangan mereka untuk mencari solusi atas mati surinya pekerjaan yang berkaitan dengan hajatan di masa PTKM.

Salah satu anggota masyarakat pejuang tarub, Wening Susilo, Kamis (28/1/2021) mengaku, pihaknya membutuhkan aturan baku berkaitan dengan standar operasional prosedur hajatan. Karena di era tatatan kebiasaan baru ini, masyarakat mengalami kebingungan ketika hendak menggelar hajatan.

“Yang dipahami masyarakat kalau hajatan di era kebiasaan baru, makanannya di kardus. Tapi tiba-tiba ada kebijakan yang melarang warga hajatan. Maka kami ini sangat risau,” kata Wening.

Menurutnya, dengan kebijakan itu pihaknya merugi. Karena selama masa PTKM hampir semua pekerjaan yang berkaitan dengan hajatan dibatalkan menyusul larangan pemerintah.

“Masyarakat tidak pernah diberi tahu penjelasan secara rinci standar hajatan di masa pandemi ini seperti apa,” katanya.

Untuk itulah, pihaknya berharap pemerintah segera membentuk petunjuk teknis hajatan yang memegang teguh protokol kesehatan. Menurutnya, jika nantinya pemerintah tidak segera mengeluarkan aturan baku, dan masa PTKM bisa diperpanjang lagi, maka justru menjadi masalah.

Wakil Bupati Gunungkidul, Immawan Wahyudi mengatakan, di masa PTKM ini memang masyarakat tidak boleh menggelar hajatan. Pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena instruksi bupati merupakan turunan aturan dari Kemendagri.

“Semua juga bergantung kebijakan pemerintah pusat. Mudah-mudahan setelah 8 Februari 2021, PTKM tidak diperpanjang. Sehingga acara hajatan bisa kembali digelar,” katanya.(*)