Abaikan PTKM, Warga Nekat Menggelar Hajatan

Abaikan PTKM, Warga Nekat Menggelar Hajatan

KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL–Dalam instruksi bupati secara tegas disebutkan, bahwa selama Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM), masyarakat tidak boleh melakukan pesta hajatan. Namun dalam prakteknya, ada warga yang nekat menggelar hajatan.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP Gunungkidul, Sugito, Kamis (28/1/2021), warga yang nekat menggelar acara hajatan terjadi di Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari. Hasil informasi dari masyarakat, ada dua warga di kalurahan ini yang nekat menggelar acara resepsi pernikahan. “Ternyata keduanya besanan,” katanya.

Menurut dia, usai mendapatkan laporan tim langsung mendatangi ke lokasi. Di kedua rumah sudah ada kursi-kursi lengkap dengan kotak tempat sumbangan. Selain itu, ada juga tenda yang dipasang untuk masak-masak dan acara.

Sugito mengatakan, sesuai dengan instruksi bupati tentang PTKM, acara hajatan tidak boleh digelar selama pembatasan kegiatan berlangsung. Tindak lanjut dari temuan ini, Satpol PP langsung memberikan teguran tertulis kepada pemilik rumah untuk menghentikan acara.

“Harusnya ada peringatan secara lisan. Tapi kami langsung tegur secara tertulis untuk menghentikannya,” ungkapnya.

Menurutnya, tim Satpol PP dibantu dari aparat TNI-Polri terus melakukan pengawasan selama PTKM diberlakukan. Untuk penghentian acara hajatan lainnya, Sugito mengakui bahwa kegiatan tidak hanya dilakukan oleh tim dari Satpol PP. Namun demikian, pelaksanaan juga dilakukan oleh tim dari kapanewon.

“Kapanewon juga bisa melakukan penghentian kalau ada warga yang nekat menggelar hajatan,” katanya.(*)