Paslon 02 Kuswanto-Kusnomo Melayangkan Gugatan Pilkada Ke MK

Paslon 02 Kuswanto-Kusnomo Melayangkan Gugatan Pilkada Ke MK

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Paslon 02 H. Kuswanto dan Kusnomo melayangkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan wakil Bupati Purworejo ke Mahkamah Konstitusi RI (MKRI). Humas KPU Purworejo, Akmaliya membenarkan hal tersebut.

Menurut data dari MKRI, PHP Bupati Purworejo Tahun 2020 tertanggal Jumat (18/12/2020) pukul 15:33:37, Registrasi Nomor 30/PAN.MK/AP3/12/2020. Pasangan Kuswanto dan Kusnomo mendapatkann nomor urut 10 dari 67 pemohon yang memasukkan permohonan secara online ke MKRI dengan Pemohon H. Kuswanto dan Kusnomo, Kuasa Pemohon Tuson Dwi Haryanto, S.H, Wahyu Baskoro, S.H, Detkri Badhiron, S.H, MH dan Prabowo , S.H.

Akmaliya menuturkan pihaknya menunggu proses MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU."

Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ini memang hak pasangan calon (paslon). Kami sangat menghormati keputusan paslon 02, Kuswanto-Kusnomo tersebut," paparnya, Jumat (18/12/2020).

Seperti diketahui KPU Purworejo telah menetapkan Perolehan hasil akhir perolehan suara dari ketiga paslon (15/12/2020) adalah, paslon nomor urut 01 Agustinus Susanto-Rahmad Kabuli mendapatkan 115.826 suara, paslon nomor urut 02 Kuswanto-Kusnomo memperoleh 141.405 suara, dan paslon nomor urut 03 Agus Bastian-Yuli Hastuti (petahana) memperoleh 147.109 suara.

Sementara paslon nomor urut 03 Agus Bastian-Yuli Hastuti (petahana) unggul dengan 147.109. Dan selisih suara antara paslon 03 Petahana dengan paslon 02 Kuswanto-Kusnomo sebesar 5.704 suara.

Seperti diberitakan sebelumnya, paslon 02 telah melaporkan temuannya berupa pemalsuan tanda tangan pemilih di TPS 04 dan 10 di Desa Sidomulyo Kecamatan / Kabupaten Purworejo. Sampai berita ini di turunkan, tim hukum dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo, Kuswanto dan Kusnomo belum memberikan tanggapan.(*)