Pasar Tradisional Buka Sampai Pukul 14:00

Pasar Tradisional Buka Sampai Pukul 14:00

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten membatasi jam buka pasar tradisional hingga pukul 14:00.  Bahkan sebelum menutup pasar, pihak pengelola harus menyemprot dengan disinfektan.

Kebijakan tersebut diterapkan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021 dengan tujuan mencegah dan memutus rantai peredaran Covid-19.

“Benar. Selama PPKM Darurat dibatasi hingga pukul 14:00. Sebelum tutup harus di semprot semua,” kata Didik Sudiarto,  Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Klaten, Senin (5/7/2021).

Sebenarnya, penyemprotan pasar tradisional rutin dilakukan sejak pandemi setahun silam dan PPKM Mikro. Saat pemerintah menerapkan PPKM Darurat, penyemprotan ditingkatkan. Bahkan kerja sama dengan pihak terkait seperti kepolisian dan TNI dalam hal penegakan protokol kesehatan.

Di pasar darurat Jalan Kopral Sayom Desa Karanganom Kecamatan Klaten Utara, misalnya, petugas kepolisian didampingi Kepala Unit Pasar Badarudin terjun langsung mensosialisasikan protokol kesehatan kepada pedagang dan pengunjung menggunakan pengeras suara.

Begitu juga di Pasar Srago Mojayan Klaten Tengah. Koordinasi pengelola pasar dengan petugas kepolisian dan paguyuban pedagang terkait pemberlakuan PPKM Darurat dan protokol kesehatan juga dilakukan.

Di Pasar Delanggu, kebijakan jam buka pasar hingga pukul 14:00 telah dipahami semua pedagang. Terbukti sebelum batas waktu pedagang tampak menata dagangannya.

“Ini sudah jam setengah dua. Mau tata-tata dulu karena tutupnya jam dua,” kata seorang pedagang kepada koranbernas.id di Pasar Delanggu.

Sebelum menutup pasar, petugas melakukan penyemprotan disinfektan di semua sisi. (*)