Pangan Tidak Hanya Berupa Beras, Kedaulatan Pangan Butuh Konsep Terintegrasi

Pangan Tidak Hanya Berupa Beras, Kedaulatan Pangan Butuh Konsep Terintegrasi

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Wabah virus Corona atau Covid-19 mengubah pola sosial dan budaya di masyarakat. Berdasarkan kaidah New Normal yang akan diberlakukan di Provinsi DIY, masalah ketahanan pangan perlu memperoleh perhatian.

“Pada masa pandemi Covid-19 baru terasa bahwa kita seharusnya mampu mendesain konsep kedaulatan pangan,  bukan lagi ketahanan pangan, untuk memenuhi kebutuhan pokok. Ini amanat konstitusi  agar Indonesia berdaulat pangan,” ungkap RB Dwi Wahyu B, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DIY.

Kepada wartawan Senin (8/6/2020) di DPRD DIY, Wakil Ketua Komisi B DPRD DIY ini menjelaskan makanan pokok di setiap daerah berbeda-beda.

“Contohnya beras, tidak harus menjadi makanan pokok bagi seluruh daerah di Indonesia tetapi bisa disubstitusi jagung, umbi-umbian atau lainnya yang menjadi sumber potensi lokal,” kata dia.

Undang-undang yang mengatur tentang pangan membuka peluang daerah menentukan sendiri kebijakan dan sistem pangan sesuai dengan potensi sumber daya lokal.

Diakui, pembangunan yang berjalan cepat berdampak pada ketersediaan lahan pertanian. Untuk mewujudkan kedaulatan pangan, Pemda DIY perlu memaksimalkan langkah-langkah konservasi lahan pertanian.

Dia sepakat, izin mendirikan bangunan harus diberlakukan ketat. Mengingat lahan merupakan kebutuhan jangka panjang maka intervensi pemerintah harus mulai dilakukan dari sekarang.

Menurut Dwi, konsep kedaulatan pangan tidak lepas dari perkembangan teknologi sebagai unsur penguatnya. Bahkan teknologi pertanian merupakan bagian dari skema kedaulatan pangan.

Selain itu, kreativitas penggunaan lahan sempit juga memberikan kontribusi terwujudnya kedaulatan pangan. “Persoalan lain terakit dengan kedaulatan pangan di DIY adalah pemanfaatan lahan tidur dan  pekarangan yang sampai saat ini belum optimal,” tambahnya.

Masyarakat seharusnya mampu memanfaatkan lahan sekitar rumah maupun lahan pekarangan untuk menanam sayur dan buah.

Pemda DIY juga perlu merangkul desa-desa lumbung pangan dipadukan dengan konsep desa wisata. Dengan begitu, lahan pertanian yang masih ada tetap bertahan. Para petani pun memperoleh penghasilan tambahan dari pengunjung.

Adapun Dinas Pertanian punya peran sentral melakukan kajian dan pemetaan potensi. Hasilnya dijadikan sebagai dasar pembentukan skema kedaulatan pangan di DIY secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten dan kota.

“Pemda DIY bisa menggunakan Dana Keistimewaan (Danais) sebagai pendukung kebijakan kedaulatan pangan. Konsep dasar kedaulatan pangan bertumpu pada kemandirian, berbeda dengan ketahanan pangan,” tandasnya. (sol)