Musdessus Dukuh Kecamatan Delanggu Sepakati BLT DD 2025 Untuk 28 KPM 

BLT DD masih akan disalurkan dengan ketentuan 15 persen dari pagu dana desa

Musdessus Dukuh Kecamatan Delanggu Sepakati BLT DD 2025 Untuk 28 KPM 
Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Desa Dukuh Kecamatan Delanggu dengan acara Penetapan KPM BLT Dana Desa 2025 dan Musdes Penetapan Prioritas Dana Desa tahun 2025 di Aula Kantor Desa setempat, Selasa (3/12/2024). (masal gurusinga/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KLATEN--Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Desa Dukuh Kecamatan Delanggu Kabupaten Klaten, menyepakati ada 28 keluarga penerima manfaat (KPM) yang akan menerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2025. Kesepakatan itu diperoleh dalam musdessus yang berlangsung di Aula Kantor Desa setempat, Selasa (3/12/2024).

Hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Desa (Sekdes) Dukuh Asep Fendi Gustiawan mewakili Kades Supeket Joko Setyawan beserta perangkat desa, Kasi PPM Kecamatan Delanggu Erna Setyowati, Pendamping Dana Desa, Ketua BPD Mulyono beserta anggota, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua RW dan Ketua RT.

Sekdes Asep Fendi Gustiawan dalam sambutannya berharap acara tersebut berjalan lancar.

Sementara itu, Kasi PPM Kecamatan Delanggu Erna Setyowati mengatakan pada tahun 2025, BLT DD masih akan disalurkan dengan ketentuan 15 persen dari pagu dana desa. Seperti halnya di tahun 2024, BLT DD akan disalurkan kepada KPM sebesar Rp 300 ribu perbulan.

Pada tahun 2024, ada 21 KPM penerima BLT DD di Desa Dukuh. Nama-nama penerima sudah di sepakati lewat musyawarah yang ditetapkan dengan peraturan kepala desa. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023 pasal 17, kriteria penerima BLT Dana Desa adalah warga yang kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis atau difabel, tidak menerima bansos PKH, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tinggal lanjut usia serta perempuan kepala keluarga dan keluarga miskin. (*)