Di Tengah Pandemi Corona DPRD DIY Sahkan Dua Perda

Di Tengah Pandemi Corona DPRD DIY Sahkan Dua Perda

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Melalui Rapat Paripurna (Rapur) yang dipimpin Ketua DPRD DIY, Nuryadi didampingi wakilnya Suharwanta dan Anton Prabu Semendawai, Rabu (13/5/2020), DPRD DIY mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda)

Dua Perda yang disetujui bersama oleh legislatif dan eksekutif itu adalah Perda tentang Tata Cara Penyusunan Pembentukan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Daerah Istimewa serta Perda tentang Pembangunan Wilayah Perbatasan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Wakil Gubernur DIY Sri Paku Alam X yang datang mewakili Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X karena berhalangan sehubungan tugasnya memimpin rapat koordinasi dengan bupati dan walikota se-DIY, memberikan apresiasi kepada legislatif yang tetap bekerja meski dalam situasi pandemi virus Corona atau Covid-19.

Dalam pendapat akhirnya dibacakan Paku Alam X, Gubernur menyatakan dua perda tersebut merupakan produk hukum daerah yang akan menyempurnakan regulasi dalam rangka pelaksanaan serta penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Peraturan Daerah dan atau Peraturan Daerah Istimewa ini akan menjadi pedoman bagi DPRD dan Pemda DIY menentukan arah kebijakan hukum. Kita semua berharap dengan adanya regulasi ini pembentukan peraturan daerah ke depan semakin optimal sesuai kebutuhan riil,” kata gubernur.

Mengenai penetapan Perda tentang Pembangunan Wilayah Perbatasan di Daerah istimewa Yogyakarta, gubernur berharap, perda itu mampu dijadikan acuan semua pihak dalam menyelenggarakan program program pembangunan untuk menanggulangi ketimpangan wilayah.

Rapat paripurna yang berlangsung online melalui aplikasi zoom kali ini dihadiri peserta sangat terbatas terdiri dari para ketua fraksi. Usai dibuka, Ketua Bapemperda Yuni Satia Rahayu menyampaikan laporannya mengenai proses pembahasan Perda  tentang Tata Cara Penyusunan Pembentukan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Daerah Istimewa yang dilaksanakan sejak 2019 oleh anggota dewan periode sebelumnya.

Sedangkan Juru Bicara sekaligus Ketua Pansus Raperda tentang Pengelolaan dan Pembangunan Wilayah Perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta, Suwardi, menyampaikan sebelum ditetapkan menjadi perda, pansus secara intensif melakukan pembahasan disertai kunjungan kerja ke provinsi lain maupun konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.

Menurut dia, ditetapkannya perda ini diharapkan mampu mewujudkan percepatan pembangunan daerah terutama menyangkut pemenuhan kebutuhan dasar di daerah perbatasan di antaranya infrastruktur jalan. Ini dimaksudkan agar kemudian hari tidak terjadi lagi wilayah atau masyarakat yang disebut marjinal. (sol)